KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pengadilan Agama Tenggarong mencatat tren penurunan pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam beberapa tahun terakhir.
Meski demikian, kehamilan di luar nikah masih menjadi faktor dominan yang melatarbelakangi permohonan dispensasi bagi calon pengantin yang belum memenuhi batas usia pernikahan.
Humas Pengadilan Agama Tenggarong, Riduansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas minimal usia menikah bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.
Calon pengantin yang usianya masih di bawah ketentuan tersebut wajib memperoleh dispensasi nikah melalui putusan Pengadilan Agama sebelum dapat melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Kalau ingin menikah di usia anak, mereka harus lebih dulu mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama. Jadi sebelum menikah di KUA, mereka wajib menjalani persidangan di sini,” ujarnya, pada Sabtu (1/8/2026).
Ia mengatakan, sebelum mengajukan permohonan dispensasi, para calon pengantin juga diwajibkan mengikuti proses konseling dan edukasi yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Selain itu, mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari upaya menekan angka pernikahan usia dini.
Menurutnya, kolaborasi antara Pengadilan Agama dan pemerintah daerah tersebut mulai menunjukkan hasil yang positif. Hal itu terlihat dari tren penurunan jumlah perkara dispensasi nikah yang terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Data Pengadilan Agama Tenggarong mencatat, pada 2023 terdapat 94 perkara dispensasi nikah, kemudian turun menjadi 86 perkara pada 2024 dan kembali menurun menjadi 51 perkara sepanjang 2025. Sementara hingga Juli 2026, jumlah permohonan yang masuk tercatat sebanyak 33 perkara.
“Kalau dilihat grafiknya, sejak 2020 sampai 2025 trennya terus menurun. Tahun ini sampai sekarang baru 33 perkara. Alhamdulillah kerja sama dengan pemerintah daerah memberikan hasil yang baik,” katanya.
Meski jumlah perkara terus berkurang, Riduansyah mengungkapkan sebagian besar permohonan dispensasi nikah masih disebabkan oleh kehamilan di luar nikah.
Selain itu, terdapat pula permohonan yang diajukan orang tua karena khawatir anak mereka yang masih di bawah umur terlalu sering berpacaran dan berpotensi terjerumus ke dalam pergaulan bebas.
“Mayoritas memang karena hamil. Tetapi ada juga yang bukan karena hamil, melainkan orang tua merasa khawatir anaknya terlalu sering berpacaran sehingga ingin segera dinikahkan,” ungkapnya.
Riduansyah menilai pernikahan usia anak bukanlah solusi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sebaliknya, pasangan yang belum matang secara usia maupun kondisi ekonomi justru berisiko menghadapi persoalan baru dalam kehidupan rumah tangga.
Ia menyebut banyak pasangan yang menikah di usia dini akhirnya kembali berhadapan dengan Pengadilan Agama karena konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian.
“Usia belum siap, pekerjaan belum stabil, kondisi ekonomi belum mapan, begitu juga secara emosional. Akibatnya, tidak sedikit yang akhirnya kembali ke Pengadilan Agama untuk mengurus perceraian,” pungkasnya. (ltf/fdl)










