KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bankaltimtara telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penyimpangan honor non-ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar).
Pemimpin Sekretariat Perusahaan dan Hukum Bankaltimtara, Rita Kurniasih, mengatakan pihaknya menghormati proses penyidikan yang saat ini masih berjalan.
Rita menjelaskan posisi Bankaltimtara dalam proses pencairan dana tersebut sebagai juru bayar. Menurutnya, bank menjalankan transaksi berdasarkan perintah dan data yang diberikan oleh pihak pemberi perintah.
“Bankaltimtara ini juru bayar, berdasarkan perintah. Sampai di situ saja,” ujarnya pada Senin (24/8/2026).
Terkait adanya satu nama yang disebut melakukan transaksi hingga ratusan kali dalam satu tahun, Rita memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh dan meminta agar persoalan tersebut diserahkan kepada proses penyidikan.
“Itu biarkan proses penyidikan berjalan dulu,” katanya.
Rita mengakui Bankaltimtara memiliki sistem yang dapat memberikan pemberitahuan terhadap transaksi tertentu. Namun, sebagai juru bayar, pihak bank tetap berkewajiban melakukan konfirmasi kepada pemberi perintah sebelum transaksi dilakukan.
“Sebenarnya kita juga punya alat sistem ya, ada pemberitahuan seperti itu. Tetapi kan kewajiban kami untuk mengkonfirmasi kepada si pemberi perintah,” jelasnya.
Menurut Rita, pihak bank telah melakukan konfirmasi kepada pemberi perintah sebelum menjalankan transaksi. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut karena hal tersebut telah masuk dalam materi pemeriksaan.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pencairan dana tanpa dasar Peraturan Daerah (Perda), Rita kembali memilih untuk tidak berkomentar.
“Kami tidak berkomentar terkait dengan itu, karena ini masih proses berjalan. Kita tunggu saja,” ujarnya.
Rita juga membenarkan bahwa pihak Bankaltimtara telah dipanggil oleh kepolisian untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Ia menegaskan, permintaan keterangan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi minta keterangan sebagai saksi,” ungkapnya.
Rita menegaskan Bankaltimtara tidak dapat memberikan informasi secara rinci kepada media karena materi pemeriksaan masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Ini masih proses berjalan, karena ini materi juga, materi pemeriksaan, jadi kami tidak akan memberikan penjelasan di media,” pungkasnya. (ltf/fdl)










