Home / Advertorial / Ekonomi / Pemerintah / Politik

Kamis, 24 September 2026 - 10:20 WIB

Pemkab dan DPRD Kukar Sepakati KUA-PPAS 2027 Rp5,4 Triliun, Angka Bisa Bergeser Menyesuaikan Potensi Pendapatan Lain

Rapat Paripurna DPRD Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Rapat Paripurna DPRD Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I DPRD Kukar, pada Rabu (23/9/2026).

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menjelaskan, menjelaskan bahwa angka KUA-PPAS 2027 sebesar Rp5,4 triliun. Nilai tersebut belum memperhitungkan sejumlah potensi pendapatan yang lainnya.

“Untuk tahun 2027 angka sementara berdasarkan regulasi-regulasi yang kita terima, kita menempatkan angka di angka Rp5,4 triliun sambil kita menunggu beberapa hal terkait dengan dana kurang salur dan lain sebagainya,” jelasnya.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, angka Rp5,4 triliun yang telah disepakati dalam KUA-PPAS 2027, belum termasuk dana kurang salur yang masih diharapkan dapat diterima pemerintah daerah.

Baca Juga :  DPMD Kukar Menggelar FGD Membahas Soal Pembentukan Klik Desa Idaman

Ahmad Yani menyebut, dana kurang salur tahun 2024-2025 yang masih tersisa sekitar Rp2,2 triliun menjadi salah satu komponen yang nantinya dapat diperhitungkan dalam pembahasan RAPBD 2027. “Alhamdulillah kita sudah menyetujui KUA-PPAS tahun anggaran 2027 dengan nilai Rp5,4 triliun. Itu tidak dan belum termasuk dana kurang salur yang kira-kira akan diperhitungkan dan mohon nanti disalurkan di tahun 2027,” katanya.

Menurutnya, angka persetujuan ini bukan merupakan angka final APBD 2027, melainkan menjadi platform kebijakan sementara anggaran yang menjadi pijakan dalam penyusunan RAPBD.

Baca Juga :  Bupati Kukar Dorong Kolaborasi PWRI Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Penyesuaian masih dapat dilakukan mengikuti perkembangan pendapatan dan transfer daerah. Ahmad Yani mengatakan, masih terdapat waktu hingga proses penyusunan dan persetujuan RAPBD 2027 untuk melakukan penyesuaian terhadap kondisi fiskal daerah.

Pemerintah dan DPRD juga masih menunggu kepastian terkait transfer daerah dan kebijakan pemerintah pusat.

“5,4 yang menjadi KUA-PPAS tahun 2027 tadi itu masih angka sementara karena kita pastikan dana kurang salur tetap menjadi bagian yang kita pikirkan. Jadi tentu itu bisa saja nanti terkoreksi di rancangan RAPBD tahun 2027,” pungkasnya. (ltf/fdl/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Dorong Pembentukan Regulasi untuk Beri Perlindungan dan Dukungan bagi Masyarakat Pesisir

Bisnis

Harga Kedelai Naik, Produsen Tempe di Tenggarong Perkecil Ukuran Produk

Ekonomi

Kunjungi Kota Samarinda, Presiden Jokowi Tinjau Kebutuhan Pokok di Pasar Merdeka

Olahraga dan Kesehatan

Operasional SPPG Gas Alam Badak Satu Dihentikan Sementara Usai Pemberian Kelapa Utuh Sebagai Menu MBG

Advertorial

Wabup Harapkan UMKM di Kukar Dapat Manfaat Ekonomi Melalui Pesta Adat Erau 2022

Advertorial

Dispora Kukar Terus Mendukung Pembangunan Sarpras Olahraga di Seluruh Kecamatan

Advertorial

Festival Cenil Resmi Dibuka Kepala Diskop UKM Kukar, Meriahkan HUT Ke-42 Desa Kota Bangun III

Advertorial

DPRD Kaltim Menerima Kunjungan dari DPRD Kubar, Diskusi Terkait Anggaran Perjalanan Dinas