KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Rencana pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah mendapat tanggapan dari DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyambut baik rencana tersebut karena dinilai dapat mengurangi beban pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai, khususnya untuk gaji dan tunjangan PPPK.
Menurutnya, apabila pembiayaan PPPK nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, anggaran daerah yang selama ini dialokasikan untuk kebutuhan tersebut dapat memiliki ruang untuk digunakan pada sektor pembangunan lainnya.
Ahmad Yani mengatakan, pengambilalihan pembiayaan oleh pusat juga dapat memberikan kejelasan terkait pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan PPPK.
“Ya itu lebih bagus. Artinya kita bisa berterima kasih kepada pemerintah pusat ketika beban-beban PPPK itu diambil alih oleh pemerintah pusat,” ujarnya saat ditemui, pada Kamis (24/9/2026).
Ia menjelaskan, selama ini pemerintah daerah turut menanggung kebutuhan gaji dan tunjangan PPPK melalui anggaran daerah. Kondisi tersebut menjadi salah satu komponen yang harus diperhitungkan dalam penyusunan dan pengelolaan APBD.
Dengan adanya pengambilalihan pembiayaan oleh pemerintah pusat, daerah nantinya tidak lagi harus mengalokasikan anggaran yang sama untuk membiayai gaji dan tunjangan PPPK. Hal ini dinilai dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah.
Ahmad Yani juga menilai pembiayaan PPPK oleh pusat selaras dengan kewenangan pemerintah pusat dalam menetapkan kebijakan terkait aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK.
“Supaya daerah tidak lagi membiayai gaji dan tunjangan lainnya terkait dengan PPPK,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah selama ini memiliki pembagian tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, ketika kebijakan terkait ASN ditentukan oleh pemerintah pusat, ia menilai pembiayaan gaji PPPK juga dapat ditempatkan sebagai tanggung jawab pemerintah pusat.
Ahmad Yani menyebut kebijakan tersebut akan memberikan dampak terhadap kemampuan fiskal daerah. Anggaran yang tidak lagi digunakan untuk kebutuhan gaji dan tunjangan PPPK dapat diarahkan untuk membiayai program pembangunan serta pelayanan masyarakat lainnya.
“Karena sebenarnya kan berbagi, karena masa kan mereka yang menentukan terkait dengan ASN, PPPK, sehingga kita juga menginginkan supaya gajinya juga dari pusat, itu lebih bagus,” jelasnya.
Ia berharap, apabila rencana tersebut direalisasikan, pemerintah daerah dapat memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk menjalankan berbagai agenda pembangunan.
Menurutnya, anggaran yang terbebas dari pembiayaan PPPK dapat digunakan untuk kebutuhan pembangunan lain sesuai dengan prioritas daerah.
“Supaya ada fiskal daerah yang tidak diperuntukkan lagi untuk PPPK, tapi digunakan untuk pembangunan yang lain,” pungkasnya. (ltf/fdl/adv)










