Home / Pemerintah / Politik

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Ketua DPRD Kukar Dorong Penataan Ulang PPPK Optimalisasi agar Lebih Dekat dengan Keluarga

Ketua DPRD Kutai Kartanegara Ahmad Yani saat diwawancara awak media (Latif/Eksposisi)

Ketua DPRD Kutai Kartanegara Ahmad Yani saat diwawancara awak media (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melakukan penataan ulang penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) optimalisasi agar dapat bekerja lebih dekat dengan domisili dan keluarga.

Langkah tersebut diharapkan menjadi solusi bagi pegawai yang saat ini bertugas jauh dari tempat tinggal sehingga harus menanggung biaya operasional dan tempat tinggal yang cukup besar.

Ahmad Yani menyampaikan, bahwa DPRD Kukar telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas kemungkinan penyesuaian penempatan PPPK optimalisasi.

Dari hasil pembahasan tersebut, ia menyebutkan bahwa penataan ulang penempatan dapat menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan dan kebutuhan masing-masing daerah.

Menurutnya, persoalan penempatan PPPK perlu mendapatkan perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan pegawai, terutama mereka yang harus bekerja jauh dari keluarga. Kondisi tersebut dapat menambah beban pengeluaran, mulai dari biaya transportasi, sewa tempat tinggal, hingga kebutuhan hidup sehari-hari.

Ahmad Yani menegaskan, DPRD Kukar berupaya mendorong adanya solusi yang dapat mengakomodasi kebutuhan pegawai tanpa mengabaikan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).

Salah satu langkah yang diusulkan adalah melakukan penataan ulang lokasi kerja dengan mempertimbangkan jarak domisili pegawai dan ketersediaan kebutuhan tenaga di masing-masing wilayah.

“Aturannya juga jelas bahwa itu bisa ditata ulang oleh kabupaten dan kota yang memang membutuhkan. Salah satunya kita di Kutai Kartanegara, karena kita juga tidak menginginkan ada pegawai yang jauh dari keluarga dan jauh dari domisili,” ujarnya pada Senin (12/10/2026).

Baca Juga :  DP3A Soroti Maraknya Marjinalisasi Perempuan di Masyarakat

Ia menjelaskan, penataan ulang tersebut bukan berarti seluruh PPPK harus dipindahkan ke Tenggarong. Pemerintah daerah dapat mempertimbangkan penempatan di kecamatan atau OPD lain yang lebih dekat dengan tempat tinggal pegawai, selama sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.

Sebagai contoh, pegawai yang berasal dari Tenggarong tetapi bertugas di Anggana dapat dipertimbangkan untuk ditempatkan di wilayah yang lebih dekat, seperti Tenggarong Seberang.

Begitu pula pegawai yang bertugas di wilayah Tabang dapat dipertimbangkan untuk ditempatkan di kecamatan lain yang lebih dekat dengan domisilinya, apabila terdapat kebutuhan dan memungkinkan secara administratif.

Menurut Ahmad Yani, pendekatan tersebut diperlukan agar penempatan pegawai tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja, tetapi juga memperhatikan kemampuan pegawai dalam memenuhi kebutuhan hidup dan menafkahi keluarga.

Selain penataan ulang penempatan, DPRD Kukar juga menawarkan alternatif berupa pemberian tambahan penghasilan atau tunjangan bagi PPPK yang belum memungkinkan untuk dipindahkan.

Opsi ini dinilai perlu dipertimbangkan apabila penyesuaian lokasi kerja sulit dilakukan karena keterbatasan kebutuhan tenaga maupun pengaturan sistem kerja di masing-masing OPD.

Ahmad Yani menilai, pegawai yang bertugas jauh dari keluarga dan harus mengeluarkan biaya besar untuk transportasi serta tempat tinggal perlu mendapat perhatian. Sebab, penghasilan yang diterima harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus membiayai pekerjaan di lokasi penugasan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Tanggapi Terkait Proyek Jalan Rantau Pulung

“Kalau misalnya tidak bisa dipindah, opsi kedua adalah bagaimana memberikan tambahan penghasilan atau tunjangan kepada PPPK kita yang memang berat untuk melanjutkan hidup dan kehidupannya,” jelasnya.

Di sisi lain, Ahmad Yani menyebutkan DPRD Kukar juga memiliki kebutuhan tenaga kerja untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan. Berdasarkan perhitungan internal yang disampaikannya, DPRD Kukar masih membutuhkan sekitar 100 pegawai untuk membantu pekerjaan di lingkungan alat kelengkapan dewan (AKD) maupun ruang kerja anggota DPRD.

Kebutuhan tersebut, menurutnya, dapat menjadi salah satu alternatif penempatan apabila terdapat PPPK yang memungkinkan untuk dialihkan dari OPD lain.

Namun, pelaksanaannya tetap perlu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah agar sesuai dengan kebutuhan organisasi dan mekanisme penempatan pegawai.

Ia berharap Pemkab Kukar segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai opsi yang telah disampaikan.

DPRD Kukar juga berencana menyurati Bupati Kukar untuk menyampaikan hasil pertemuan dengan BKN beserta rangkaian pembahasan yang telah dilakukan terkait PPPK optimalisasi.

“Harapan kita, PPPK ini bisa betul-betul bekerja sesuai dengan domisilinya, lebih dekat dengan keluarga, sehingga mereka sejahtera, berbahagia, bekerja dengan ikhlas, dan bersama-sama membangun Kukar Idaman Terbaik,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ribuan Masyarakat Antusias Saksikan Penampilan Peserta Kirab Budaya Kukar

Advertorial

Tingginya Antusias Masyarakat Dukung Timnas Indonesia, Pemkab Kukar Kembali Gelar Nobar di Pendopo

Advertorial

Dinas PU Kukar Dorong Perbaikan Akses Desa Loleng Melalui Anggaran IJD

Advertorial

Fraksi Partai Demokrat DPRD Kutim Bahas Evaluasi Keuangan dan Tuntutan Transparansi

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Keluarkan Imbauan Menghadapi PSU Pilkada Pasca Putusan MK

Pemerintah

Bupati Kukar Pastikan Program RTKU Terbaik Siap Dijalankan, Regulasi dan Skema Pengelolaan Dirapikan

Advertorial

Sejumlah Kegiatan dan Lomba akan Dilaksanakan untuk Memeriahkan Hardiknas 2025 di Kukar

Hukum - Kriminal

MK Diskualifikasi Edi Damansyah, Perintahkan KPU Melakukan PSU di Pilkada Kukar