Home / Advertorial / Pemerintah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:28 WIB

DPMD Kukar Verifikasi Berkas Pemekaran Tujuh Desa dan Pembentukan Desa Mangkurawang Darat

Arianto - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Arianto - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan koordinasi dengan DPMD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk melanjutkan proses pemekaran tujuh desa serta perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memverifikasi kelengkapan berkas yang sebelumnya dinyatakan masih kurang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurutnya, pemerintah daerah terus berupaya memenuhi seluruh persyaratan administrasi agar proses pemekaran desa dan pembentukan Desa Mangkurawang Darat dapat berlanjut ke tahapan berikutnya.

Arianto menjelaskan, berkas yang telah dilengkapi tersebut diserahkan kepada DPMD Provinsi Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum dokumen kembali diajukan ke pemerintah pusat.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Kukar Menggelar RDP Terkait Keluhan Masyarakat Sebulu dan Muara Kaman

“Ini untuk kelanjutan proses pemekaran tujuh desa dan perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat. Kemarin kita sudah membawa berkas ke DPMD Provinsi,” ujar Arianto pada Rabu (14/10/2026).

Ia berharap seluruh kekurangan dokumen yang sebelumnya disampaikan oleh Kemendagri telah dipenuhi oleh Pemkab Kukar. Dengan demikian, proses pemeriksaan di tingkat provinsi dapat berjalan lancar tanpa adanya kendala administrasi yang berarti.

Setelah verifikasi di tingkat provinsi selesai dan seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, berkas tersebut akan kembali dibawa ke pemerintah pusat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Tahapan ini diperlukan agar usulan pemekaran desa dan pembentukan Desa Mangkurawang Darat dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Arianto menegaskan, koordinasi dengan DPMD Provinsi Kaltim menjadi salah satu upaya untuk memastikan seluruh dokumen yang diajukan telah sesuai dengan persyaratan sebelum kembali diverifikasi di tingkat pusat.

Baca Juga :  Juara Umum MTQ 6 Kali Berturut, Pemkab Kukar Berikan Hadiah Umroh kepada Kafilah Berprestasi

“Kalau sudah tidak ada lagi yang kurang berdasarkan verifikasi teman-teman DPMD Provinsi, akan kita bawa kembali ke pusat untuk dilakukan verifikasi di tingkat pusat,” jelasnya.

Terkait target penyelesaian, ia berharap seluruh rangkaian proses administrasi tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026. Namun, penyelesaiannya masih bergantung pada hasil verifikasi dokumen di tingkat provinsi dan pemerintah pusat.

Arianto mengatakan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar proses pengajuan tersebut dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan.

“Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai,” pungkasnya. (ltf/fdl/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Kukar Buka Job Fair yang Digelar Distransnaker

Advertorial

Kampanyekan Gerakan Sekolah Sehat, Upaya Disdikbud Cegah Stunting dan Cetak Generasi Cerdas

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Menjelaskan Pengaruh Perda Terhadap Kinerja OPD

Advertorial

Anggota BPBD se-Indonesia Kunjungi Kukar Dalam Rangka Peringatan Pengurangan Resiko Bencana

Advertorial

Mahasiswa Poltekes Kaltim KKN di Kukar, Pemkab Berharap Bisa Bantu Pengentasan Stunting

Advertorial

Pentas Seni Erau 2026 di Kedaton Hadirkan 35 Talent dari Beragam Kesenian Tradisi

Advertorial

Raperda APBD Perubahan Sudah Disahkan DPRD Kutim, Tinggal Penyusunan Raperda

Advertorial

DPRD Kutim Menggelar Sosialisasi Perda Tentang Perlindungan Anak di Kecamatan Sangatta Selatan