KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan koordinasi dengan DPMD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk melanjutkan proses pemekaran tujuh desa serta perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memverifikasi kelengkapan berkas yang sebelumnya dinyatakan masih kurang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, pemerintah daerah terus berupaya memenuhi seluruh persyaratan administrasi agar proses pemekaran desa dan pembentukan Desa Mangkurawang Darat dapat berlanjut ke tahapan berikutnya.
Arianto menjelaskan, berkas yang telah dilengkapi tersebut diserahkan kepada DPMD Provinsi Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum dokumen kembali diajukan ke pemerintah pusat.
“Ini untuk kelanjutan proses pemekaran tujuh desa dan perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat. Kemarin kita sudah membawa berkas ke DPMD Provinsi,” ujar Arianto pada Rabu (14/10/2026).
Ia berharap seluruh kekurangan dokumen yang sebelumnya disampaikan oleh Kemendagri telah dipenuhi oleh Pemkab Kukar. Dengan demikian, proses pemeriksaan di tingkat provinsi dapat berjalan lancar tanpa adanya kendala administrasi yang berarti.
Setelah verifikasi di tingkat provinsi selesai dan seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, berkas tersebut akan kembali dibawa ke pemerintah pusat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Tahapan ini diperlukan agar usulan pemekaran desa dan pembentukan Desa Mangkurawang Darat dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Arianto menegaskan, koordinasi dengan DPMD Provinsi Kaltim menjadi salah satu upaya untuk memastikan seluruh dokumen yang diajukan telah sesuai dengan persyaratan sebelum kembali diverifikasi di tingkat pusat.
“Kalau sudah tidak ada lagi yang kurang berdasarkan verifikasi teman-teman DPMD Provinsi, akan kita bawa kembali ke pusat untuk dilakukan verifikasi di tingkat pusat,” jelasnya.

Terkait target penyelesaian, ia berharap seluruh rangkaian proses administrasi tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026. Namun, penyelesaiannya masih bergantung pada hasil verifikasi dokumen di tingkat provinsi dan pemerintah pusat.
Arianto mengatakan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar proses pengajuan tersebut dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan.
“Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai,” pungkasnya. (ltf/fdl/adv)









