KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menanggapi wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa (Kopdes). Menurutnya, gagasan tersebut dapat dipertimbangkan selama mampu mempermudah pelayanan dan didukung kesiapan sistem serta regulasi yang jelas.
Sunggono menyebut, wacana penyaluran gaji ASN melalui koperasi masih perlu dikaji lebih lanjut, termasuk mempertimbangkan berbagai aspek teknis sebelum diterapkan.
Ia juga menyinggung pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang dinilainya memberikan pandangan lebih rasional mengenai wacana tersebut.
Menurutnya, gagasan yang disampaikan Wakil Menteri Koperasi itu tidak menutup kemungkinan untuk diterapkan, tetapi harus melalui pertimbangan matang.
“Kalau memang dengan pertimbangan mendekatkan pelayanan, why not. Prinsipnya, kalau memungkinkan, kita terbuka saja, apalagi kalau ada dasar aturannya,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah kesiapan infrastruktur koperasi dalam mengakomodasi kebutuhan administrasi penggajian ASN.
Hal ini mencakup sistem yang digunakan hingga kemampuan pengurus koperasi dalam menjalankan mekanisme penyaluran gaji.
Sunggono menilai, penyaluran gaji melalui Kopdes tidak bisa dilakukan hanya dengan memindahkan mekanisme pembayaran dari satu lembaga ke lembaga lainnya. Diperlukan kesiapan sumber daya manusia dan sistem administrasi agar proses tersebut berjalan dengan baik.
Ia mempertanyakan sejauh mana pengurus koperasi memahami penggunaan aplikasi penggajian serta prosedur administrasi yang berkaitan dengan hak keuangan pegawai. Sebab, penyaluran gaji ASN membutuhkan ketepatan dan pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan.
“Bisa semudah itu kah, bisa sesederhana itu kah? Siapkah infrastruktur yang ada di koperasi itu untuk mengakomodasi kepentingan tersebut?” tegasnya.

Terkait kemungkinan dampak terhadap peran Bank Pembangunan Daerah (BPD), Sunggono menilai hal tersebut merupakan persoalan berbeda.
Menurutnya, pertimbangan utama dalam wacana ini adalah bagaimana meningkatkan kemudahan akses dan mendekatkan pelayanan kepada ASN.
Apabila koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih mudah kepada pegawai, gagasan tersebut dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Namun, penerapannya tetap harus memperhatikan kesiapan sistem, kemampuan pengurus, serta dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaan.
“Kalau dengan cara seperti itu pegawai lebih gampang mendapat akses dan lebih mudah terlayani, why not? Tapi, saya bilang, tidak sesederhana yang dibayangkan pihak lain. Pengurus koperasi juga harus tahu aplikasi penggajian dan bagaimana mekanismenya,” pungkasnya. (ltf/fdl)










