KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Novel Tyty Paembonan, dengan tegas mengingatkan pentingnya mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) perlindungan anak.
Novel menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak. Ia juga menekankan bahwa Perda tersebut harus segera diterapkan oleh seluruh masyarakat Kutim.
“Perda ini tidak hanya sekadar teks yang harus dibaca, namun juga harus dicermati dan diimplementasikan,” ujar Novel Tyty Paembonan saat ditemui awak media usai sosialisasi Perda, di Balai Pertemuan Umum (BPU) Sangatta Selatan, pada Senin (30/10/2023).
Politisi dari Partai Gerindra itu juga menjelaskan, perlu adanya perhatian khusus terhadap isu kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual dalam keluarga.
Ia juga mencatat bahwa di luar rumah tangga, masih ada anak-anak yang terpinggirkan dan terlibat dalam pelanggaran hukum karena kurangnya akses pendidikan.
“Oleh karenanya, penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk memberikan perlindungan, pendidikan, kesehatan, serta dukungan sosial kepada anak-anak,” katanya.
Ia beranggapan, bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan dinas-dinas terkait.
“Hal ini merupakan tanggung jawab bersama untuk memastikan masa depan yang cerah bagi generasi muda,” bebernya.
Ia menghimbau seluruh masyarakat dan dinas terkait untuk melindungi dan memberikan hak anak sesuai dengan undang-undang.
“Dalam masalah ini, diperlukan kesadaran dan perlunya tindakan konkret dalam melindungi hak-hak anak sesuai dengan peraturan yang ada,” tutupnya. (adv)










