KUTAI BARAT, ekspsosisi.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) telah menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital sebagai pengganti E-KTP di Kubar sejak tahun 2022.
Kepala Disdukcapil Kubar Abimail mengatakan pengganti E-KTP ini disebut Indentitas Kependudukan Digital (IKD). IKD ini pada awalnya diterapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kubar. Namun saat ini sudah terbuka untuk masyarakat umum.
“Kalau dulu itu lebih diarahkan untuk sementara ASN, tetapi untuk saat ini semua artinya program ini untuk seluruh masyarakat warga negara Indonesia dimana pada tahun ini Kabupaten Kutai Barat itu diberikan target 25% untuk mendapatkan aktivasi IKD,” kata Abimail.
Ia menerangkan, masyarakat yang ingin melakukan aktivasi dapat datang langsung ke Kantor Disdukcapil. Karena dari 122.000 warga Kubar yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik, saat ini baru ada 657 orang yang sudah mengaktifkan ID digital.
“Silakan itu sangat kita harapkan karena mereka juga masuk dalam komponen yang 122.000 tadi itu, dan yang menjadi sasaran kita dia sudah punya KTP yang belum melakukan aktivasi ID digital Ya silakan datang ke Disdukcapil dengan senang hati kita melayani untuk mengaktifkan ID Digital,” terangnya.
Salah satu manfaat dari ID digital ini untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh KTP. Mengingat pemerintah kesulitan memenuhi blangko KTP fisik disetiap daerah.
Ia menjelaskan persyaratan pembuatan IKD ini yakni harus memiliki HP Android dan punya email. Karena untuk mendapat layanan digital ID masyarakat cukup mengunduh aplikasi IKD di play store.
“Jika memiliki dua komponen ini mereka boleh mendaftar langsung di capil dan saat ini capil membuka desk khusus untuk aktivasi digital ini,” jelasnya. (kbr)