KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) menghadirkan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Warga Negara Asing (WNA).
Pelayanan ini hadir setelah mereka melakukan MoU bersama Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda beberapa waktu yang lalu.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto mengatakan pelayanan bagi WNA ini telah dilaksanakan sejak awal bulan Agustus 2023.
Pelayanan SKTT bagi WNA ini perdana ada di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Dan pelayanan ini bertujuan untuk mempermudah WNA di Kukar untuk mendapatkan SKTT.
“Banyak manfaat dari pelayanan ini. Diantaranya adalah membantu Tim Pengawasan Orang Asing Kukar dalam hal data dan informasi. Juga memberikan gambaran positif bagi investor-investor yang merupakan WNA untuk mendapat kemudahan di Kukar,” kata Iryanto.
Ia menjelaskan, pelayanan SKTT bagi WNA ini tidak terlalu rumit. Tanpa menggunakan agensi, ketika Izin Tinggal Terbatas (ITAS) WNA telah diterbitkan Kantor Imigrasi Samarinda. Saat itu juga, Disdukcapil Kukar akan memprosesnya. Lalu kemudian akan dikirim hasilnya dalam bentuk dokumen SKTT by system melalui email ke WNA selaku pemohon. Proses ini sendiri tidak memakan waktu hingga 24 jam.
Pelayanan ini menjadi pondasi dalam memberi kemudahan investor dari luar negeri ke Indonesia, terkhususnya Kukar.
“Kami harap layanan ini menjadi role model Disdukcapil se-Kaltim. Kami memberikan gambaran bahwa kemudahan pelayanan ini tidak hanya untuk WNI saja, tapi WNA. Karena dengan pelayanan ini memberi kemudahan, sehingga investor di Kukar tidak ragu,” pungkasnya. (adv)









