Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 3 November 2023 - 10:21 WIB

Wakil Ketua DPRD Kutim Sebut Perda Pengarusutamaan Gender Harus Ada Untuk Kesetaraan

Asti Mazar Bulang - Wakil Ketua DPRD Kutim

Asti Mazar Bulang - Wakil Ketua DPRD Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) harus segera membuat Peraturan Daerah (Perda) Pengarusutamaan Gender.

Wakil Ketua DPRD Kutim, Asti Mazar Bulang mengatakan, hal ini penting untuk memastikan kesetaraan gender di semua bidang kehidupan masyarakat Kutim.

Menurutnya, saat ini, Kutim belum memiliki Perda Pengarusutamaan Gender. Padahal, Perda Pengarusutamaan Gender merupakan instrumen hukum yang penting untuk mewujudkan kesetaraan gender.

“Perda Pengarusutamaan Gender dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program yang berpihak pada perempuan dan kelompok rentan lainnya,” kata Asti Mazar Bulang.

Baca Juga :  Erau Adat Kutai 2025 Akan Digelar Bulan September, Sejumlah Persiapan Telah Dilakukan Disdikbud Kukar

Ia mengaku belum mengikuti rapat rancangan Perda Inisiatif ini, dikarenakan beberapa hari lalu dirinya diluar kota, namun ia menyampaikan akan terus mengawal, karena perda ini sangatlah penting dan prosesnya pun masih berjalan.

“Saya kemarin tidak mengikuti pengarusutamaan gender, karena saya kemarin berada di luar kota, tapi yang mengusulkan Perda Inisiatif tersebut dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, menyampaikan langsung kepada saya harus segera dibuatkan Perda, prosesnya masih berjalan,” jelasnya.

Perda Pengarusutamaan Gender dapat menjadi solusi untuk mengatasi kesenjangan gender tersebut. Ia juga mengatakan, Perda Pengarusutamaan Gender dapat mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk program-program yang berpihak pada perempuan dan kelompok rentan lainnya.

Baca Juga :  SDN 003 Muara Kaman Tingkatkan Mutu Pendidikan Dengan Mendorong Kompetensi Tenaga Pendidik

Selain itu, Perda Pengarusutamaan Gender juga dapat menjadi instrumen hukum untuk mencegah terjadinya kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Untuk itu, Pemkab Kutim harus segera membuat Perda Pengarusutamaan Gender.

“Karena Perda Pengarusutamaan Gender dapat menjadi instrumen hukum yang penting untuk mewujudkan kesetaraan gender di Kutim,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Kukar Memimpin Eksekutif Meeting Bersama Sejumlah Pimpinan Perusahaan

Advertorial

Tim Marching Band Kukar Ikuti Piala Raja Hamengku Bowono X 2023 di Yogyakarta

Advertorial

Bupati Kutim Paparkan Sumber dan Prioritas Alokasi APBD 2024

Pemerintah

Bupati Kukar Menghadiri Malam Pisah Sambut Dandim 0906/KKR

Advertorial

Program Pemerintah Pusat CKG Bagi Warga yang Berulang Tahun Telah Dijalankan di Kukar

Industri

Pemkab Kukar Sosialisasikan SK Tim Identifikasi Lahan di Areal HGU PT Budiduta Agromakmur

Advertorial

DPRD dan Pengadilan Berperan Penting dalam Menyelesaikan Konflik Hubungan Industrial di Kutim

Advertorial

Progres Pembangunan Pasar Tangga Arung Mencapai 80 Persen, Memasuki Tahap Penyelesaian