Home / Advertorial / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Minggu, 5 November 2023 - 13:48 WIB

Disdikbud Kukar Menggelar Sosialisasi Uji Kompetensi Bagi Pengawas dan Guru SD Sebagai Syarat Kenaikan Jenjang Jabatan

Para peserta dari pengawas dan guru SD saat mengikuti sosialisasi terkait uji kompetensi

Para peserta dari pengawas dan guru SD saat mengikuti sosialisasi terkait uji kompetensi

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menggelar kegiatan Sosialisasi Uji Kompetensi Bagi Pengawas dan Guru Sekolah Dasar (SD).

Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Aprilian Noor melalui Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Joko Sampurno mengatakan, sosialisasi uji kompetensi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pengawas dan guru SD  bahwa uji kompetensi ini akan dipakai sebagai salah satu syarat untuk kenaikan jenjang jabatan.

Baca Juga :  Wabup Kukar Safari Ramadan ke Kecamatan Sangasanga, Silaturahmi Bersama Masyarakat di Masjid Baitul Amin

“Jadi kenaikan pangkat guru itu mensyaratkan harus ada uji kompetensi kenaikan jenjang,” kata Joko Sampurno pada Sabtu (4/11/2023).

Ia menjelaskan bahwa kenaikan pangkat guru sebelumnya memang tanpa adanya uji kompetensi. Namun periode sekarang dan yang akan datang, sudah ditetapkan untuk kenaikan pangkat guru itu harus lulus uji kompetensi kenaikan jenjang.

“Kenaikan jenjang maksudnya adalah apabila guru dari jenjang ahli pertama ke jenjang ahli muda maka yang bersangkutan harus uji kompetensi dulu dan harus lulus,” jelasnya.

Baca Juga :  Mengulur Naga dan Belimbur Jadi Puncak Pesta Adat Erau 2023, Bupati Kukar Minta Masyarakat Junjung Tinggi Marwah Adat

Ada sekitar 70 orang guru yang berasal dari 20 kecamatan mengikuti kegiatan sosialisasi. Diharapkan para peserta ini dapat mengimbaskan dari teman guru atau dari kepala sekolah kepada guru. Maupun dari pengawas ke kepala sekolah sehingga mereka paling tidak memahami dan mengerti bahwa untuk kenaikan jenjang mereka harus mengikuti uji kompetensi.

“Sehingga guru dalam mengajukan kenaikan pangkat tidak akan terganjal akibat tidak lulus dalam uji kompetensi,” tutupnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Pendidikan-Kesehatan

Momentum Toleransi Antarumat, Kemeriahan Pawai Ogoh-ogoh Saat Bulan Ramadan di Tenggarong

Advertorial

Bupati Kutim Melakukan Pengecoran Perdana Jalan Penghubung Desa di Kecamatan Kongbeng

Pemerintah

Gubernur Kaltim Tinjau Pembangunan Infrastruktur di Kukar

Advertorial

Pemuda Perwakilan Kukar Terpilih Menjadi Duta Budaya Provinsi Kaltim 2024

Advertorial

Bentuk Perhatian Pemerintah Kepada Ujung Tombak, Gaji Perangkat RT di Kukar Dinaikkan

Pemerintah

Upaya Pemdes Mulawarman Kembangkan Sektor Pertanian, Harapkan Dukungan Pemkab Kukar dan Perusahaan

Advertorial

Desa Jembayan Jadi Percontohan Penanganan Stunting di Kukar

Advertorial

Asisten II Setkab Kukar Menghadiri Sertijab Kepala LPKA Kelas II Tenggarong