Home / Advertorial / Pemerintah

Jumat, 17 November 2023 - 10:31 WIB

Kades di Kutim Dintruksikan Susun APBDes Pro Pembangunan yang Bermanfaat Bagi Masyarakat

Pengukuhan Kepala Desa (Kades) Wanasari, Kecamatan Muara Wahau

Pengukuhan Kepala Desa (Kades) Wanasari, Kecamatan Muara Wahau

KUTAI TIMUR, eksposisi.com –  Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman meminta kepada Kepala Desa (Kades) dan BPD  bersinergi, sehingga tersusun APBDes yang representatif dan pro terhadap pembangunan desa. Kedua lembaga ini hendaknya mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan dan tidak melampaui kewenangan yang diberikan.

Hal tersebut diungkapkan Bupati ketika melantik dan mengukuhkan Kepala Desa (Kades) Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Rabu (15/11/2023), di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa setempat.

“Bersyukurnya saat ini semua desa di Kutim Alokasi Dana Desanya (ADD) naik 100 persen. Bahkan ada yang naik lebih dari itu. Untuk itu, saya berharap dana tersebut dikelola dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada permasalahan hukum dikemudian hari,” pesan Ardiansyah.

Baca Juga :  Setda Kukar Melakukan Sosialisasi Pendampingan dan Pendaftaran Khusus untuk Program Beasiswa Kukar Idaman

Terkiat dana RT, Ardiansy meminta agar RT segera menyampaikan program pemerintah Rp 50 juta per RT. Thaun ini sudha memasuki tahun kedua. Program ini merupakan wujud komitmen Pemkab Kutim yang memberikan perhatian pada pengembangan ekonomi kerakyatan yang diberikan langsung ke RT melalui desa.

“Diharapkan kepada semua RT agar menyiapkan dan mengajukan programnya kepada desa. Jangan sampai terlambat. Adapun rinciannya Rp 10 juta untuk peningkatan kapasitas SDM, khususnya masyarakat yang tidak mampu. Kemudian Rp 40 juta untuk pembangunan insfratruktur,” jelasnya.

Turut hadir dalam acara yakni Kepala DPMDes Kutim Yuriansyah, Plt Kadisperindag Kutim Andi Nur Hadi Putra, Camat Muara Wahau Marlianto, Camat Telen Petrus Ivung, Forkopimcam, Kades Wanasari Azharudin, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Disdikbud Kutim Gelar Bimtek Guna Melakukan Identifikasi PBD

Pada kesempatan itu, Bupati Ardiansyah menyampaikan bahwa kepala desa dan BPD punya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sendiri. Tetapi keduanya punya kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan desa.

“Ibaratnya bupati dengan DPRD. Jadi kalau bupati dengan DPRD menjalankan pemerintahan kabupaten, yang satu berfungsi sebagai eksekutif (eksekutor) dan yang satunya sebagai legislatif (legislator). Eksekutor menjalankan dan legislator menyusun. Sama dengan kepala desa sebagai eksekutor dan BPD sebagai legislator. Perbedaannya adalah kepala desa dan BPD tidak mewakili partai politik tapi tugasnya hampir sama yaitu bersama-sama menyusun rencana kerja desa,” jelasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Wabup Rendi Solihin Pastikan Tahun 2023 Tidak Ada Lagi Bangunan Posyandu Tidak Layak Pakai

Infrastruktur

Jembatan Kedaton Agung Diresmikan, Jembatan Besi Lama Tetap Dijaga Sebagai Cagar Budaya

Advertorial

SDN 004 Tenggarong Promosikan Produk Unik Hasil Kreativitas Siswa

Advertorial

DKP Kukar akan Membangun TPI di 3 Kecamatan Pesisir

Infrastruktur

Dana 150 Juta per RT Siap Cair, Ketua RT Bertanggung Jawab Penuh Kelola Anggaran

Advertorial

Bupati Edi Damansyah Resmikan Masjid Darul Ni’mah di Desa Tani Harapan

Advertorial

Pemkab Kukar Meluncurkan Aplikasi Siedesa untuk Mempermudah Monitoring Kegiatan Desa

Advertorial

Pemkab Kukar Siapkan Bonus Bagi Atlet yang Meraih Prestasi di Porprov ke-VII Berau