Home / Advertorial / Pemerintah

Jumat, 17 November 2023 - 16:31 WIB

Diskominfo Staper Kutim Gelar Rakor PPID dan Monev SPAN LAPOR 2023

Rakor PPID Diskominfo Staper Kutim

Rakor PPID Diskominfo Staper Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com –  Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutai Timur (Kutim) menggelar  Rapat Koordinasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (Rakor PPID) dan Monitoring Evaluasi (Monev) SPAN LAPOR tahun 2023. Kegiatan itu dibuka Wakil Bupati Kasmidi Bulang di salah satu Hotel di Samarinda, pada Kamis (16/11/2023).

Rakor yang dirangkai dengan Launching  integrasi aplikasi medsos Omnichanel yang menjadi bagian dari proyek aksi perubahan Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Staper Kutim ini dihadiri oleh Kepala Diskominfo Staper Ery Mulyadi didampingi Sekretaris Rasyid, perwakilan Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wabup Kasmidi Bulang mengatakan, memperoleh informasi merupakan hak asasi setiap warga negara yang tercantum dalam pasal 28F UUD 1945. Dalam hukum Hak Asasi Manusia yang berlaku secara universal, disebutkan bahwa negara atau badan publik wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara untuk tahu dan hak atas kebebasan informasi dan merupakan salah satu ciri dari negara demokratis.

Baca Juga :  Tim Taekwondo Kukar Raih Juara 3 di Ajang Kejuaraan Tingkat Provinsi Kaltim

Implementasi kebijakan pelayanan publik saat ini masih belum berjalan secara optimal, masih banyak instansi pemerintah yang memiliki aplikasi digital untuk mengelola pengaduan pelayanan publik.

“Dan dalam sistem publikasinya masih  parsial dan belum terkoordinir atau terintegrasi dengan baik,” ujarnya.

Kemudian, pemerintah saat ini dituntut memberikan transparansi terhadap semua kegiatan dan program yang dijalankan, Pelayanan yang baik ke masyarakat dan proses tindak lanjut penanganan aduan masyarakat dan pelayanan informasi yang cepat akan meningkatkan Image atau citra Pemerintah.

Baca Juga :  DPRD Kutim Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Kecamatan Sangatta Selatan

“Hadirnya SP4N LAPOR! dan PPID Kabupaten Kutai Timur sebagai pengelola informasi ini telah menjadi bagian penting dari upaya untuk memotong birokrasi dan mempercepat penyelesaian masalah di instansi pelayanan publik, ” benernya.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, bahwa kesadaran masyarakat untuk memperoleh pengetahuan melalui penggunaan dan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi semakin tinggi.

“Dan tugas kita sebagai pelayanan masyarakat wajib terdepan penyaluran informasi dan layanan pengaduan,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dispora Kukar Gandeng KNPI Sebagai Penggerak Pengembangan Pemuda Lintas Sektor

Pemerintah

Kukar Semakin Maju, Kerja Nyata Edi Damansyah Diakui Akademisi

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Apresiasi Perda Terkait Pajak Restoran dan Hotel

Advertorial

Dispora Memberi Apresiasi Suksesnya Kegiatan Sultan Sticker Pushbike Championship Piala Kapolres Kukar

Advertorial

Bupati Kutim Resmikan RSUD Muara Bengkal, Menjadi Rumah Sakit Tipe D

Advertorial

5 Atlet Kempo Kukar Toreh Prestasi di Jepang, Wabup Rendi Solihin Komitmen Berikan Bonus

Advertorial

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemkab Kukar Gelar Upacara

Infrastruktur

Jelang Peluncuran Program RT-Ku Terbaik, Pemerintah Kecamatan Loa Kulu Nyatakan Kesiapan