Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Senin, 30 Oktober 2023 - 16:38 WIB

DPRD Kutim Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Kecamatan Sangatta Selatan

Joni - Ketua DPRD Kutim

Joni - Ketua DPRD Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Kecamatan Sangatta Selatan.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (30/10/2023) sore di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Kecamatan sangatta Selatan, dihadiri oleh puluhan warga. Mulai dari ketua RT, pengurus desa, serta perwakilan guru dari sekolah-sekolah di Kecamatan Sangatta Selatan.

Anggota DPRD Dapil II Kutim yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain Ketua DPRD Kutim, Joni, Anggota Komisi A Novel Tyty Paembonan, dan Anggota Komisi C Abdi Firdaus.

Ketua DPRD Kutim Joni menjelaskan, bahwa Sosialisasi Perda ini merupakan kegiatan rutin tahunan DPRD Kutim yang bertujuan untuk mensosialisasikan Perda khususnya yang baru kepada masyarakat.

Baca Juga :  MTQ antar OPD di Kukar Pertama Digelar, 3 Kategori Dilombakan

Dalam setahun, anggota DPRD diwajibkan menggelar Sosialisasi Perda sebanyak dua kali, dan kegiatan ini merupakan agenda kedua sosialisasi Perda DPRD Kutim.

Sosialisasi kali ini fokus pada Perda Perlindungan Anak, mengingat masih terdapat kasus kekerasan pada anak di bawah usia 18 tahun di Kabupaten Kutim. Kasus-kasus kekerasan fisik dan pelecehan seksual terjadi hampir setiap tahun di daerah ini.

“Kita rembuk dulu untuk penentuan Perda-nya. Di Sangatta Utara tentang Perlindungan Hukum, nah Sangatta Selatan tentang Perlindungan Anak,” jelas Joni.

Camat Sangatta Selatan Abbas, memberikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi Perda kepada masyarakatnya. Ia menyebut, bahwa Perda Perlindungan Anak ini penting untuk mencegah kekerasan, melindungi, dan memberikan rasa aman pada anak-anak.

Seluruh elemen masyarakat, mulai dari tingkat RT hingga kabupaten, diharapkan dapat bekerja sama dalam menjauhkan kekerasan terhadap anak-anak. Sabas menegaskan bahwa anak-anak adalah aset bangsa yang perlu dilindungi dengan serius.

Baca Juga :  Hingga Tahun 2023 2.193 Kilometer Jalan Milik Daerah Tercatat di Dinas PU Kukar

“Masyarakat atau tetangga sekitar harus terlibat, jika ada indikasi jangan ditahan-tahan langsung dilaporkan,” katanya.

Sosialisasi Perda Perlindungan Anak ini merupakan langkah penting dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan generasi muda di Kutim.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, diharapkan dapat mengurangi kasus kekerasan terhadap anak-anak dan menciptakan lingkungan yang aman dan peduli terhadap anak-anak.

“Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijaga dengan baik. Anak merupakan aset bangsa perlu perhatian serius karena maju mundurnya negara tergantung hal ini,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

KPU Kukar Membuka Pendaftaran Anggota KPPS, 10.000 Orang akan Direkrut

Advertorial

Sekda Buka Rembuk Stunting Garapan DPPKB Kukar

Advertorial

Persiapan Erau Adat Kutai 2025 Terus Dimatangkan, Pemkab Kukar Pastikan Pelaksanaan Meriah

Advertorial

Serap Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Kukar Melakukan Kundapil di Kelurahan Loa tebu

Advertorial

Panggung Budaya Akan Dibangun di Tepi Danau Semayang Kawasan Desa Pela

Pemerintah

Ridha Darmawan Beri Reward Bagi Staf Sekretariat DPRD Kukar

Advertorial

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Perbaikan Sistem Rujukan Terpadu

Advertorial

Partai Demokrat Buka Pendaftaran Bacaleg 2024