Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Senin, 30 Oktober 2023 - 16:38 WIB

DPRD Kutim Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Kecamatan Sangatta Selatan

Joni - Ketua DPRD Kutim

Joni - Ketua DPRD Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Kecamatan Sangatta Selatan.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (30/10/2023) sore di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Kecamatan sangatta Selatan, dihadiri oleh puluhan warga. Mulai dari ketua RT, pengurus desa, serta perwakilan guru dari sekolah-sekolah di Kecamatan Sangatta Selatan.

Anggota DPRD Dapil II Kutim yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain Ketua DPRD Kutim, Joni, Anggota Komisi A Novel Tyty Paembonan, dan Anggota Komisi C Abdi Firdaus.

Ketua DPRD Kutim Joni menjelaskan, bahwa Sosialisasi Perda ini merupakan kegiatan rutin tahunan DPRD Kutim yang bertujuan untuk mensosialisasikan Perda khususnya yang baru kepada masyarakat.

Baca Juga :  Meriahkan Idul Fitri, Kelurahan Maluhu Menggelar Lomba Pawai Takbir

Dalam setahun, anggota DPRD diwajibkan menggelar Sosialisasi Perda sebanyak dua kali, dan kegiatan ini merupakan agenda kedua sosialisasi Perda DPRD Kutim.

Sosialisasi kali ini fokus pada Perda Perlindungan Anak, mengingat masih terdapat kasus kekerasan pada anak di bawah usia 18 tahun di Kabupaten Kutim. Kasus-kasus kekerasan fisik dan pelecehan seksual terjadi hampir setiap tahun di daerah ini.

“Kita rembuk dulu untuk penentuan Perda-nya. Di Sangatta Utara tentang Perlindungan Hukum, nah Sangatta Selatan tentang Perlindungan Anak,” jelas Joni.

Camat Sangatta Selatan Abbas, memberikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi Perda kepada masyarakatnya. Ia menyebut, bahwa Perda Perlindungan Anak ini penting untuk mencegah kekerasan, melindungi, dan memberikan rasa aman pada anak-anak.

Seluruh elemen masyarakat, mulai dari tingkat RT hingga kabupaten, diharapkan dapat bekerja sama dalam menjauhkan kekerasan terhadap anak-anak. Sabas menegaskan bahwa anak-anak adalah aset bangsa yang perlu dilindungi dengan serius.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kaltim Mendorong Pemda Melakukan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden Kebakaran di Big Mall Samarinda

“Masyarakat atau tetangga sekitar harus terlibat, jika ada indikasi jangan ditahan-tahan langsung dilaporkan,” katanya.

Sosialisasi Perda Perlindungan Anak ini merupakan langkah penting dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan generasi muda di Kutim.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, diharapkan dapat mengurangi kasus kekerasan terhadap anak-anak dan menciptakan lingkungan yang aman dan peduli terhadap anak-anak.

“Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijaga dengan baik. Anak merupakan aset bangsa perlu perhatian serius karena maju mundurnya negara tergantung hal ini,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Fraksi AKB DPRD Kutim Minta Pemerintah Fokus pada Penyelesaian Hutang dan Pengawasan Dana Desa

Advertorial

Festival Tunas Bahasa Ibu 2025 Sukses Digelar, Dorong Generasi Muda Melestarikan Bahasa Daerah

Advertorial

Sekda Ungkap Pendanaan Pilkada Kukar 2024 Sudah Dirumuskan dan Dihitung

Advertorial

Pemdes Muara RItan Kembangkan Potensi Keindahan Alam, Tarik Wisatawan dengan Bumi Perkemahan Karangan

Pemerintah

Presiden Jokowi Umumkan Pencabutan Status Pandemi Covid-19

Advertorial

Camat Tenggarong Membuka Irma Ramadan Fair Ke-3 Tahun 2025

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Sementara Dorong Pelaku UMKM Terus Melakukan Invasi

Advertorial

Disperindag Kukar Lakukan Pendataan Pedagang Pasar Tangga Arung, Minimalisir Tumpang Tindih Usai Revitalisasi