Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Senin, 30 Oktober 2023 - 16:38 WIB

DPRD Kutim Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Kecamatan Sangatta Selatan

Joni - Ketua DPRD Kutim

Joni - Ketua DPRD Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Kecamatan Sangatta Selatan.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (30/10/2023) sore di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Kecamatan sangatta Selatan, dihadiri oleh puluhan warga. Mulai dari ketua RT, pengurus desa, serta perwakilan guru dari sekolah-sekolah di Kecamatan Sangatta Selatan.

Anggota DPRD Dapil II Kutim yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain Ketua DPRD Kutim, Joni, Anggota Komisi A Novel Tyty Paembonan, dan Anggota Komisi C Abdi Firdaus.

Ketua DPRD Kutim Joni menjelaskan, bahwa Sosialisasi Perda ini merupakan kegiatan rutin tahunan DPRD Kutim yang bertujuan untuk mensosialisasikan Perda khususnya yang baru kepada masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Edi Damansyah Optimis Dinas PU Kukar Bisa Optimalkan Serapan Anggaran 2023

Dalam setahun, anggota DPRD diwajibkan menggelar Sosialisasi Perda sebanyak dua kali, dan kegiatan ini merupakan agenda kedua sosialisasi Perda DPRD Kutim.

Sosialisasi kali ini fokus pada Perda Perlindungan Anak, mengingat masih terdapat kasus kekerasan pada anak di bawah usia 18 tahun di Kabupaten Kutim. Kasus-kasus kekerasan fisik dan pelecehan seksual terjadi hampir setiap tahun di daerah ini.

“Kita rembuk dulu untuk penentuan Perda-nya. Di Sangatta Utara tentang Perlindungan Hukum, nah Sangatta Selatan tentang Perlindungan Anak,” jelas Joni.

Camat Sangatta Selatan Abbas, memberikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi Perda kepada masyarakatnya. Ia menyebut, bahwa Perda Perlindungan Anak ini penting untuk mencegah kekerasan, melindungi, dan memberikan rasa aman pada anak-anak.

Seluruh elemen masyarakat, mulai dari tingkat RT hingga kabupaten, diharapkan dapat bekerja sama dalam menjauhkan kekerasan terhadap anak-anak. Sabas menegaskan bahwa anak-anak adalah aset bangsa yang perlu dilindungi dengan serius.

Baca Juga :  Kunjungi Kota Samarinda, Presiden Jokowi Tinjau Kebutuhan Pokok di Pasar Merdeka

“Masyarakat atau tetangga sekitar harus terlibat, jika ada indikasi jangan ditahan-tahan langsung dilaporkan,” katanya.

Sosialisasi Perda Perlindungan Anak ini merupakan langkah penting dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan generasi muda di Kutim.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, diharapkan dapat mengurangi kasus kekerasan terhadap anak-anak dan menciptakan lingkungan yang aman dan peduli terhadap anak-anak.

“Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijaga dengan baik. Anak merupakan aset bangsa perlu perhatian serius karena maju mundurnya negara tergantung hal ini,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kesbangpol Kukar Lakukan Uji Publik Raperda Terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba

Advertorial

Maksimalkan Pelayanan Mulai Tingkat RT, DPMD Melakukan Koordinasi dengan Diskominfo Kukar

Advertorial

Komitmen Melestarikan Bahasa Kutai, Disdikbud Kukar Menggelar FTBI 2025

Olahraga dan Kesehatan

Pemkab Kukar Jalin Kerjasama dengan Unhas Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Advertorial

Pemkab Kukar Menggelar Gerakan Yok Etam Mengaji, Ribuan Pelajar Antusias Ramaikan Acara

Advertorial

Bantuan Fasilitas Bagi 25 Ribu Nelayan Program Prioritas Pemkab Kukar

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Baca Teks Proklamasi dengan Lantang, Upacara Peringatan Kemerdekaan ke-80 RI Bertambah Khidmat

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Prihatin Progres Perbaikan Jalan Kawasan Rantau Pulung Masih Kecil