KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Sayid Anjas, memberikan penjelasan mengenai kebijakan pajak yang diterapkan pada restoran dan hotel di Kutim.
Dalam penjelasannya, Anjas telah menyetujui peraturan daerah yang menggabungkan retribusi dan pajak daerah, dengan tujuan untuk memahami dampak baik atau buruknya pajak tersebut terhadap pihak restoran dan perhotelan.
“Kita harus melihat dampaknya karena baru saja disahkan. Masih perlu sosialisasi dan akan dilihat efeknya dalam satu atau dua tahun ke depan,” ujar Sayid saat ditemui rekan media usai mengikuti rapat paripurna, di ruang sidang utama DPRD Kutim, pada Senin (13/5/2024).
Anjas juga menjelaskan bahwa tarif pajak sebesar 10 persen untuk restoran dianggap sebagai tarif yang wajar. Sebagai contoh, sewa gedung serba guna sebesar 2 juta rupiah per hari dihitung sebagai bagian dari retribusi yang harus dibayarkan.
“Semua ini adalah retribusi untuk pendapatan daerah. Dampaknya akan kita evaluasi ke depan, apakah akan terlalu mahal atau tidak,” jelasnya.
Anjas juga menekankan perlunya sosialisasi yang efektif kepada pihak-pihak terkait, agar mereka memahami dengan baik tentang perubahan kebijakan pajak yang telah diterapkan. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi ketidaknyamanan atau ketidakpuasan dari pihak terkait.
“Kami akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang kuat dan memperhitungkan kepentingan semua pihak terkait,” tutupnya. (adv/dprd/kutim)