Home / Advertorial / Pemerintah

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:01 WIB

Pemkab Kukar dan Kementerian PUPR Bahas Tindak Lanjut Bendungan Marangkayu

Pembahasan tindak lanjut Bendungan Marangkayu

Pembahasan tindak lanjut Bendungan Marangkayu

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten II Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumaham Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda melakukan pembahasan tindak lanjut Bendungan Marangkayu, pada Kamis (28/3/2024).

Dalam pembahasan tersebut, Ahyani berharap diseminasi tindak lanjut bendungan Marangkayu benar-benar direncanakan dengan baik, sehingga tidak merugikan masyarakat setempat.

“Saya berharap dari tindak lanjut bendungan Marangkayu ini benar-benar dapat direncanakan dengan sebaik-baiknya dan tidak merugikan masyarakat setempat,” katanya.

Baca Juga :  Plt Camat Kota Bangun Apresiasi Kunjungan Menteri LHK ke Desa Pela, Dukung Pelestarian Pesut Mahakam

Sementara itu, Konsultan Pembangunan Bendungan Marangkayu dari PT. Indra Karya, KSO PT. Antusias Raya, PT. Multi Merah Harapan Muhammd Dikin menjelaskan bahwa desa yang akan terdampak jika terjadi status siaga dan awas pada bendungan Marangkayu yakni Desa Sebuntal, Bunga Putih, Semangkok dan Tanjung Limau dengan total perkiraan penduduk terkena resiko berjumlah 368 jiwa.

Menurut Dikin, keadaan darurat adalah suatu keadaan yang mempengaruhi keamanan bendungan dan terjadinya keluaran air yang tidak terkendali, sehingga diperlukan tindakan darurat guna melindungi manusia, harta benda di bagian hilir, diperkirakan yang keadaan suatu adalah darurat bendungan.

Baca Juga :  Pohon Hayat Jadi Logo Baru IKN Nusantara, Presiden Jokowi Jelaskan Filosofinya

Bagi pemilik bendungan, adalah panduan Rencana Tindak Darurat (RTD) pembangun bendungan dan/atau pengelola bendungan serta instansi terkait untuk melakukan tindakan yang diperlukan apabila terdapat gejala kegagalan bendungan dan terjadi kegagalan bendungan.

Adapun pencegahan bencana adalah mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.

“Artinya, semua kemungkinan resiko pada bendungan Marangkayu sudah dilakukan rencana tindak lanjut dalam mengantisipasi-nya dengan menetapkan status Waspada 1, Waspada 2, Siaga dan Status Awas,” jelasnya. (adv/diskominfo/kukar/070)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Kutim Masuk Tahap Wawancara TOP Digital Award 2023

Bisnis

Bupati Kukar Ancam Ganti Manajemen BUMD Tak Sehat

Pemerintah

Peringatan HUT ke-26 DWP Kukar, Sekda Tekankan Peran Strategis Dukung Pemerintahan

Pemerintah

Penanganan Stunting di Kukar Diapresiasi Karena Turun Hingga 12 Persen, Sedangkan Angka Stunting Kaltim Masih 22,2 Persen

Pemerintah

Mutasi 124 Pejabat di Kukar, Bupati Tekankan Semangat Baru dan Basis Data

Advertorial

Ketua DPRD Kaltim Tegaskan Pentingnya Penguatan Demokrasi di Daerah

Advertorial

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Mendorong Penerbitan Pergub untuk Memperkuat Perlindungan Tenaga Kerja

Advertorial

Fraksi AKB Soroti Tantangan dan Peluang Peningkatan Pendapatan Daerah Kutim