Home / Advertorial / Pemerintah

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:01 WIB

Pemkab Kukar dan Kementerian PUPR Bahas Tindak Lanjut Bendungan Marangkayu

Pembahasan tindak lanjut Bendungan Marangkayu

Pembahasan tindak lanjut Bendungan Marangkayu

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten II Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumaham Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda melakukan pembahasan tindak lanjut Bendungan Marangkayu, pada Kamis (28/3/2024).

Dalam pembahasan tersebut, Ahyani berharap diseminasi tindak lanjut bendungan Marangkayu benar-benar direncanakan dengan baik, sehingga tidak merugikan masyarakat setempat.

“Saya berharap dari tindak lanjut bendungan Marangkayu ini benar-benar dapat direncanakan dengan sebaik-baiknya dan tidak merugikan masyarakat setempat,” katanya.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa Unikarta Terima Beasiswa Gratispol Pemprov Kaltim, Biaya Kuliah yang Sudah Terbayar Diganti

Sementara itu, Konsultan Pembangunan Bendungan Marangkayu dari PT. Indra Karya, KSO PT. Antusias Raya, PT. Multi Merah Harapan Muhammd Dikin menjelaskan bahwa desa yang akan terdampak jika terjadi status siaga dan awas pada bendungan Marangkayu yakni Desa Sebuntal, Bunga Putih, Semangkok dan Tanjung Limau dengan total perkiraan penduduk terkena resiko berjumlah 368 jiwa.

Menurut Dikin, keadaan darurat adalah suatu keadaan yang mempengaruhi keamanan bendungan dan terjadinya keluaran air yang tidak terkendali, sehingga diperlukan tindakan darurat guna melindungi manusia, harta benda di bagian hilir, diperkirakan yang keadaan suatu adalah darurat bendungan.

Baca Juga :  Pengembangan Sektor Pertanian di Desa Karang Tunggal Diseimbangi dengan Peningkatan SDM

Bagi pemilik bendungan, adalah panduan Rencana Tindak Darurat (RTD) pembangun bendungan dan/atau pengelola bendungan serta instansi terkait untuk melakukan tindakan yang diperlukan apabila terdapat gejala kegagalan bendungan dan terjadi kegagalan bendungan.

Adapun pencegahan bencana adalah mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.

“Artinya, semua kemungkinan resiko pada bendungan Marangkayu sudah dilakukan rencana tindak lanjut dalam mengantisipasi-nya dengan menetapkan status Waspada 1, Waspada 2, Siaga dan Status Awas,” jelasnya. (adv/diskominfo/kukar/070)

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Cegah Bencana Hidrometeorologi Kementerian Kehutanan Pulihkan Lahan Kritis di Kaltim

Advertorial

Jalan Santai dan Senam Jantung Sehat, Jadi Program Rutin Dispora Kukar Menyasar Sejumlah Kecamatan

Advertorial

Pemkab Kutim Berencana Tingkatkan Kesejahterakan Guru TK/TPQ

Advertorial

Bupati Kukar Pimpin Upacara May Day 2024, Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Dukung Pembangunan

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Soroti Pembayaran Lahan Tanpa Melibatkan Kelompok Tani

Advertorial

Komitmen Tuntaskan Seluruh Program Pembentukan Perda Tahun 2025, DPRD Kukar Menggelar 6 Rapat Paripurna Secara Maraton

Advertorial

Pemkab Kukar Pastikan Program Perlindungan Pekerja Rentan Terus Berjalan

Advertorial

Pemkab Kukar Siapkan Bonus Bagi Atlet yang Meraih Prestasi di Porprov ke-VII Berau