Home / Advertorial / Pemerintah

Rabu, 1 Mei 2024 - 19:12 WIB

Bupati Kukar Pimpin Upacara May Day 2024, Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Dukung Pembangunan

Peringatan May Day 2024 di Kukar

Peringatan May Day 2024 di Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah memimpin Apel Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2024, di Halaman Kantor Bupati, pada Rabu (1/5/24).

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pembacaan pernyataan sikap oleh perwakilan buruh dan juga penyerahan santunan jaminan kematian bagi pekerja rentan kepada ahli waris dari Budi Harianto sebesar Rp42 juta, serta dilakukan pemotongan tumpeng oleh Bupati Kukar bersama Plt Kepala Distransnaker Kukar M Hatta, Kasatpol PP Kukar Arpan Boma Pratama, Ketua DPC Kahutindo Kukar Mustain dan Perwakilan DPC Serikat Buruh dan pekerja buruh di wilayah Kukar.

Pada kesempatan itu Edi Damansyah mengatakan bahwa kata “buruh” sudah sangat lazim didengar dan seringkali dikonotasikan dengan seseorang yang melakukan pekerjaan kasar dengan bayaran rendah.

Namun, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia ungkap Edi, buruh merupakan orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. Upah disini tidak dibatasi dengan upah yang tinggi atau rendah.

Maka dari itu, buruh, pekerja, pegawai, tenaga kerja, anak buah atau karyawan pada dasarnya merupakan manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainnya dari pemberi kerja atau pengusaha atau majikan.

Ia juga mengatakan bahwa buruh memiliki peran yang besar bagi suatu negara. Bukan hanya berperan sebagai penggerak ekonomi tetapi juga sebagai pelaku utama pembangunan, karena jumlahnya yang sangat besar maka buruh juga menjadi salah satu kekuatan utama dalam menentukan wajah masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Baca Juga :  Meriahkan Bulan Suci, Kelurahan Maluhu akan Menggelar Festival Ramadan

“Buruh ada dimana-mana dan hampir setiap sektor ekonomi pasti membutuhkan tenaga kerja atau buruh untuk membantu terlaksananya operasional suatu badan usaha, organisasi, lembaga atau bahkan perorangan,” jelasnya.

Menurutnya, di setiap lini dan lapisan keberadaan buruh menjadi penting, karena merupakan penggerak roda operasional suatu badan atau organisasi dan di Indonesia, keberadaan buruh menjadi amat penting dan dilindungi dengan Undang-Undang no.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU no. 6 Tahun 2023 tentang Perpu UU no.2 Tahun 2022.

Undang-undang ini mengatur tentang hak para buruh diantaranya untuk mendapatkan upah yang layak, waktu kerja, waktu istirahat, perlindungan berupa jaminan sosial, hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan.

Hal ini merupakan hasil dari perjuangan para Buruh mulai tahun 1884, Federasi Organisasi Dagang dan Serikat Pekerja (FOTLU) AS menggelar konferensi di Chicago. Organisasi tersebut menuntut jam kerja pekerja harus dibatasi hingga maksimal 8 jam dan wajib diberlakukan pada 1 Mei 1886.

Ia juga menambahkan bahwa perjuangan ini tidak mudah karena diwarnai oleh berbagai insiden yang menimbulkan korban dari sisi buruh sehingga 3 tahun kemudian, melalui Kongres di Paris pada 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional.

Saat ini para buruh diberikan kebebasan untuk bersuara dan membentuk serikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kukar Dorong Penguatan Akuatik, Fokus pada Pembinaan Atlet Sejak Dini

Melalui kesempatan ini, ia mengajak kepada semua pihak untuk saling menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik agar semua dapat lebih bijak dalam menjalankan peran masing-masing sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Pengusaha harus memberikan hak pekerja tanpa mengurangi apapun, sesuai amanat peraturan perundangan dan sebaliknya demikian pula, pekerja yang telah menerima haknya juga wajib memberikan hak pengusaha yaitu mendapatkan jasa dari pekerja sebagaimana yang telah diperjanjikan,” kata Edi.

Jika terjadi masalah, masing-masing pihak dapat melakukan musyawarah dan mufakat melalui forum Lembaga Kerjasama Bipartit.

“Baik Pengusaha maupun Pekerja kiranya dapat saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan saya yakin bila hubungan industrial antara Pengusaha dan Pekerja / Buruh akan dapat berjalan dengan harmonis, jika para pihak berkomitmen untuk taat dan patuh pada peraturan perundangan yang berlaku,”tegasnya.

Ia juga mengajak kepada para pengusaha dan pekerja untuk saling bergandeng tangan membangun kerjasama dan komunikasi yang baik dan harmonis sehingga ke depan tidak ada lagi perselisihan, perseteruan dan perkelahian antara pengusaha dengan buruh yang dapat menganggu stabilitas keamanan dan ekonomi bangsa dan Negara Indonesia.

“Harapannya ke depan dunia usaha semakin maju dan berkembang dengan pesat, para Buruh hidup aman, tentram dan sejahtera. Selamat Hari Buruh Internasional (May Day) Aman dan Sejahtera selalu para Buruh Indonesia,” tutupnya. (adv/diskominfo/kukar/161)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Asisten II Setkab Kukar Buka Grand Final Pemilihan Duta Budaya Kaltim 2024

Advertorial

Pokdarwis B3 Desa Pela Menerima Penghargaan Kalpataru 2024 Kategori Penyelamat Lingkungan

Advertorial

Sekda Kukar Resmi Menutup MTQ Tingkat Kecamatan Kota Bangun Darat

Pemerintah

Polemik Raperda Pesantren Warnai Paripurna DPRD Kukar, Ketua Bapemperda Sebut Terjadi Miskomunikasi

Advertorial

Pemkab Kukar Bangun Water Boom dan Perbaiki Sky Tower di Pulau Kumala

Advertorial

Bupati Buka Rakor dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Pertanian Wujudkan Kukar Sebagai Lumbung Pangan Kaltim

Advertorial

KPU Umumkan Tiga Bapaslon Pendaftar di Pilkada Kukar Memenuhi Syarat Administrasi

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Sebut Pentingnya Pembangunan Puskesmas dan Rumah Sakit Pratama