Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Senin, 6 Mei 2024 - 16:14 WIB

Anggota DPRD Kutim Tampung Aspirasi Buruh Terkait UU Cipta Kerja

Sayid Anjas - Anggota DPRD Kutim

Sayid Anjas - Anggota DPRD Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Pada Hari Buruh Internasional, serikat buruh SBSI-1992, SPSI, dan KSPI F-SPKEP menggelar demonstrasi untuk menyuarakan aspirasi terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu perwakilan dari Komisi B, Sayid Anjas, memberikan tanggapannya terhadap aspirasi yang disuarakan.

Sayid Anjas menegaskan bahwa aspirasi dari serikat buruh harus diakomodir dan diperjuangkan. Dia menyatakan komitmennya untuk menyuarakan perubahan pada Undang-Undang Cipta Kerja di DPR RI.

“Terkait dengan aspirasi yang disuarakan oleh serikat buruh, kami akan memperjuangkannya di DPR RI. Undang-undang Cipta Kerja merupakan produk DPR RI, sehingga kami akan menyuarakan perubahan pada pasal-pasal yang dianggap rumit ke tingkat pusat,” tegasnya.

Baca Juga :  24 Tahun Tanpa Listrik, Angola DPRD Kutim Prioritaskan Dua Desa di Kecamatan Bengalon

Pernyataan ini disampaikan Sayid Anjas usai Rapat Hearing Peringatan Hari Buruh Internasional, yang dihadiri oleh Gerakan Buruh Bersatu Kutai Timur (GEBRAK) di Ruang Hearing, Gedung Kantor DPRD Kutim, pada tanggal 1 Mei 2024.

Meskipun belum ada keputusan untuk membentuk tim pansus, Sayid Anjas menjelaskan bahwa DPR RI akan merekomendasikan pembentukan tim pansus jika permasalahan yang disampaikan serikat buruh terbukti serius setelah mendapatkan data yang lebih lengkap.

Baca Juga :  Sinergi Pemkab dan TNI Wujudkan Kukar Sebagai Lumbung Pangan Penunjang IKN

“Jika hasil tinjauan menunjukkan adanya keseriusan masalah, DPR RI akan merekomendasikan pembentukan pansus atas persetujuan anggota DPR RI,” lanjutnya.

Dalam hal perusahaan-perusahaan yang diduga tidak memberikan hak-hak pekerja, Sayid Anjas menegaskan perlunya tinjauan langsung untuk memastikan kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

“Kita akan melakukan tinjauan langsung untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh serikat buruh sebelum mengambil langkah selanjutnya,” pungkasnya. (adv/dprd /kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Kukar Terima Audiensi Direktorat Perbenihan Holtikultura Kementerian Pertanian Terkait Percepatan LTT

Pemerintah

PDI Perjuangan Resmi Menetapkan Junaidi Sebagai Ketua DPRD Kukar

Pemerintah

Pengembalian Dana Insentif Guru Non-ASN yang Menjadi Temuan BPK Capai Rp2 Miliar

Advertorial

Disdikbud Kukar Dorong Pengembangan Kegiatan P5 untuk Hasilkan Karya Kreativitas

Advertorial

Pemdes Rapak Lambur Melakukan Peningkatan Akses Jalan Poros Menuju Desa Senoni

Advertorial

Bupati Kukar Safari Ramadan ke Dusun Bensamar Kelurahan Loa Ipuh Darat

Advertorial

Terkait Sengketa, KPU Kukar Tunda Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Serentak 2024

Advertorial

Disdikbud Kukar Ajak Lestarikan Budaya Daerah Menggunakan Ciri Khas Pada Setiap event