Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:32 WIB

DPRD Kutim Mengevaluasi Kinerja Pemerintah Melalui LKPJ Bupati Kutim 2023

Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2023

Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2023

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) melakukan evaluasi kinerja pemerintahan melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim Tahun Anggaran 2023.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus, Hepnie Armansyah dalam rapat paripurna ke-24 di ruang sidang utama DPRD Kutim pada Selasa, 14/05/2024.

“LKPJ adalah laporan yang memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD,” jelasnya.

Selain itu dirinya menambahkan, bahwa LKPJ merupakan alat untuk menyampaikan capaian kinerja Bupatti Kuitm secara transparan.

“Tujuan dari penyusunan LKPJ adalah untuk menyampaikan secara transparan capaian kinerja berbagai program dan kegiatan selama satu tahun anggaran,” tambahnya.

Baca Juga :  Desa Loa Pari Manfaatkan Lahan Bekas Tambang Menjadi Objek Wisata Danau

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan LKPJ. Pada 21 Maret 2024, Bupati Kutai Timur telah menyampaikan LKPJ dalam Sidang Paripurna DPRD Kutim.

“DPRD Kabupaten Kutai Timur segera membentuk Panitia Khusus yang akan melakukan pembahasan melalui Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 21 Maret 2024,” katanya.

Pihaknya menegaskan. Penyusunan LKPJ ini juga mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.

“Penyusunan LKPJ mengacu pada peraturan pemerintah dan Permendagri,” tegasnya.

Ia juga mengaku. Panitia Khusus telah melaksanakan berbagai pembahasan dan kunjungan kerja untuk mengevaluasi LKPJ.

Baca Juga :  Terkendala Kebutuhan Material, Pembangunan Pasar Semi Modern Terus Dikebut

“Tim pansus telah melakukan beberapa rangkaian dengan jadwal rapat intern pada tanggal 21 Maret 2024, rapat dengan SKPD pada tanggal 25 Maret 2024-4 April 2024, rapat intern pada tanggal 29 April 2024, uji petik sampel proyek multiyears pada tanggal 2-3 Mei 2024, kunjungan kerja pada tanggal 5-8 Mei 2024, dan finalisasi pada tanggal 13 Mei 2024,” tuturnya.

DPRD Kutim berharap rekomendasi yang diberikan dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan.

“Panitia Khusus tentang LKPJ Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 meminta agar rekomendasi yang telah disampaikan dapat dilaksanakan dengan baik,’ pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Tekan Angka Pengangguran di Kukar, Distransnaker Menggelar Program Pelatihan Kerja

Ekonomi

Pemkab Kukar Matangkan APBD untuk Peluncuran 17 Program Strategis yang Masuk Dalam Kukar Idaman Terbaik

Advertorial

Pekan Wisata Meriahkan HUT ke-20 Desa Selangkau Resmi Ditutup Bupati Kutim

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Akan Koordinasi ke Pemprov Kaltim Terkait Kekurangan Ruang Kelas SMA/SMK

Advertorial

Pemkab Kukar Dorong Investasi SDA yang Dapat Diperbarui, DPMPTSP Upayakan Kemudahan Pelayanan

Advertorial

Pemdes Loa Janan Ulu Maksimalkan Potensi Unggulan di Sektor Pertanian

Advertorial

Tekan Inflasi Daerah, Pemkab Kukar Menggelar Gerakan Pangan Murah di Tenggarong

Advertorial

Bupati Kutim Melakukan Pengecoran Perdana Jalan Penghubung Desa di Kecamatan Kongbeng