Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:41 WIB

Fraksi AKB DPRD Kutim Bacakan Raperda Ketertiban Umum

Anggota DPRD Kutim, Leni Angriani, membacakan pandangan umum Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB)

Anggota DPRD Kutim, Leni Angriani, membacakan pandangan umum Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB)

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Leni Angriani, membacakan pandangan umum Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dalam sidang paripurna ke-24.

Dalam penyampaian tersebut, di saksikan langsung Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang. Hadir juga sebagai pimpinan rapat, Ketua DPRD Kutim, Joni di dampingi wakil ketua DPRD I, Asti mazar dan wakil ketua DPRD II, Arfan, serta hadir dan di saksikan anggota dewan sebanyak 21 orang serta perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kutim. Selasa 14/05/2024, di ruan sidang utama DPRD Kutim.

Baca Juga :  Peringatan Hari Santri Nasional 2025, Bupati Kukar Ajak Santri Jadi Pelaku Sejarah Baru di Era Digital

Leni Angriani menjelaskan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat, merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan setiap warga negara, sebagaimana diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Ketertiban umum sesungguhnya merupakan perwujudan dari Hak Asasi Manusia sehingga patut untuk selalu dijaga dan diatur dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Baca Juga :  Jalan Penghubung Desa Beloro-Tanjung Harapan Akan Segera Diperbaiki

Lebih lanjut, Leni menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

“Sehingga Raperda tentang Ketertiban Umum yang diusulkan oleh pemerintah Kabupaten Kutim adalah hal yang penting, dalam upaya memelihara ketertiban dari berbagai ancaman perilaku negatif yang dapat saja terjadi dan berkembang di masyarakat,” ungkapnya.

Terakhir, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memandang Raperda Ketertiban Umum dapat dilanjutkan pembahasannya melalui panitia khusus yang dibentuk untuk kepentingan tersebut. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Menjelang Akhir Tahun 2025, OPD di Kukar Berupaya Memaksimalkan Realisasi Kegiatan

Advertorial

Kukar Bersholawat Jilid 2 Dipadati Ribuan Jemaah, Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Sholawat Amalan Sehari-hari

Politik

Relawan Santri Dukung Ganjar Gelar Senam Bersama PDI-P Kukar

Advertorial

Pemerintah Kecamatan Loa Kulu Akan BAngun TPA Baru di Desa Jembayan Tengah

Advertorial

Bupati Kukar Melantik Pengurus BAPOPSI dan NPCI Periode 2025–2029

Advertorial

Keberhasilan Kepemimpinan Edi-Rendi, Program 25 Ribu Nelayan Produktif Capai Target

Advertorial

Assisten I Setkab Kukar Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Muara Kaman

Infrastruktur

Kawasan Jembatan Kedaton Agung Rawan Terjadi Kecelakaan, Penataan Lalu Lintas Harus Segera Dilakukan