Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 24 Mei 2024 - 11:51 WIB

Anggota DPRD Kutim Menyebut Perda Revisi Harus Sesuai dengan Aturan Terbaru

Agusriansyah Ridwan - Anggota DPRD Kutai Timur

Agusriansyah Ridwan - Anggota DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, menegaskan pentingnya merevisi peraturan daerah (perda) sesuai dengan aturan terbaru. Hal tersebut disampaikan saat ditemui rekan media di halaman kantor DPRD Kutim belum lama ini.

Agusriansyah menjelaskan bahwa revisi perda dilakukan bukan karena tidak bisa dijalankan, tetapi karena adanya aturan baru atau pembaruan yang perlu dimasukkan.

“Biasanya revisi itu dilakukan bukan karena tidak bisa dijalankan, revisi itu dilakukan manakala ada perda terbaru daripada perda tersebut yang sudah bertentangan dengan aturan-aturan di dalamnya atau mungkin ada aturan update yang perlu ditambahkan di dalam sebuah perda,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Apresiasi Pameran dan Workshop Kerajinan Daur Ulang di Tangga Arung Square

Ia menyebutkan beberapa perda di Kutim yang sudah direvisi karena adanya undang-undang baru atau peraturan pemerintah yang baru.

“Alhamdulillah di Kutim memang sudah beberapa kita lakukan revisi atau perbaikan di karenakan adanya undang-undang baru atau peraturan pemerintah yang baru,” tambahnya.

Agusriansyah memberikan contoh terkait revisi perda soal pajak dan retribusi.

“Misalnya terkait soal pajak, retribusi, dan lain-lain, sebelumnya juga kita lakukan revisi,” jelasnya.

Menurut Agusriansyah, setiap perda yang diajukan telah melalui proses verifikasi dan dianggap urgensi. “Di antara ranperda tersebut, saya rasa itu telah melalui sebuah verifikasi dan itu semua sudah dianggap urgen,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya memastikan perda-perda baru relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Petani Milenial Kukar Inginkan Edi Damansyah Kembali Jadi Bupati untuk Periode Kedua

“Kami selalu memastikan bahwa perda-perda baru relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Agusriansyah berharap bahwa revisi perda dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Kutim.

“Harapan saya, revisi perda ini dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Kutim,” harapnya.

Ia juga mengapresiasi kerja sama dengan instansi terkait dalam proses revisi perda.

“Kami mengapresiasi kerja sama dengan instansi terkait dalam proses revisi perda ini,” tambahnya.

Agusriansyah berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian revisi perda yang relevan demi kemajuan daerah.

“Kami berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian revisi perda yang relevan demi kemajuan daerah,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketahanan Pangan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Kukar Lakukan Pemetaan dan Intervensi

Olahraga dan Kesehatan

Puskesmas Tabang dan Muara Wis Belum Memiliki Dokter, Bupati Kukar Gandeng IDI Isi Kekosongan

Advertorial

Wabup Rendi Solihin Sampaikan 5 Program untuk Nelayan Masuk Dalam RKPD DKP Tahun 2023

Advertorial

Sekda Imbau Masyarakat untuk Tidak Panic Buying Karena Kenaikan Sejumlah Harga Bahan Pokok

Advertorial

Komisi I DPRD Kaltim Menggelar RDP, Tengahi Konflik Ganti Rugi Lahan Kawasan Karang Mumus

Advertorial

Keberadaan RPB di Desa Jonggon Dinilai Bisa Meningkatkan Penghasilan Petani Jahe

Advertorial

Bupati Kutim : Akuntansi Award Merupakan Wujud Komitmen Sajikan Laporan Keuangan Pemerintah Secara Baik

Pemerintah

Delapan ASN Kukar Diberhentikan, Karena Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik