Home / Advertorial / Infrastruktur / Pemerintah / Politik

Rabu, 28 Juni 2023 - 11:24 WIB

Komisi I DPRD Kaltim Menggelar RDP, Tengahi Konflik Ganti Rugi Lahan Kawasan Karang Mumus

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kaltim, pada Selasa (27/6/2023).

RDP dilaksanakan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Samarinda dan Perwakilan Kuasa Hukum dari Muhammad Mukhbib, Dyah Lestari.

Dalam RDP ini membahas terkait dengan keberatan atas ganti rugi tanah untuk pengadaan Kawasan Karang Mumus I segmen Segiri Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang oleh Muhammad Mukhbib.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Jahidin mengatakan bahwa mediasi ini merupakan permintaan dari perwakilan kuasa hukum antara pemilik lahan dan Pemkot Samarinda. Pemkot Samarinda bersedia melakukan ganti rugi termasuk rumah, namun perlu melengkapi beberapa persyaratan, yakni peta bidang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga :  Pemkab Kukar Pastikan Stok Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram Aman Jelang Lebaran

“Jika secara garis besar sudah menyepakati bersama untuk melakukan ganti rugi,” ungkapnya.

Jahidin menjelaskan bahwa pihak Muhammad Mukhbib diminta untuk menyelesaikan persyaratan teknis seperti alas hak, pernyataan yang harus dibuat, dan pengukuran langsung luasan bidang tanah oleh BPN Kota Samarinda. Setelahnya, Ia menjelaskan Dinas PUPR Kota Samarinda akan mengajukan penghitungan appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik.

Jahidin mengatakan bahwa pihaknya percaya bahwa Pemkot Samarinda bisa menyelesaikan perkara ini, dikarenakan hanya tinggal pengukuran keseluruhan luasan lahan sedangkan ganti rugi bangunan telah selesai.

Baca Juga :  Dishub Kukar Gelontorkan Rp6 Miliar untuk Pengadaan dan Perawatan Lampu Penerangan Jalan Umum

“BPN telah bersedia, tinggal perwakilan kuasa hukum menyelesaikan persyaratan pengukuran,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPR Kota Samarinda Ananta Diro Nurba mengatakan kendala pada pembebasan lahan secara keseluruhan, tidak dengan bangunannya. Hal tersebut disebabkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang bukan atas nama Muhammad Mukhbib, namun memiliki kuitansi jual beli. Pihaknya meminta tim kuasa hukum untuk segera melengkapi persyaratan agar dapat segera diajukan perhitungan oleh KJPP.

“Kami tinggal menunggu kelengkapan saja, setelahnya akan kami lanjutkan kontraknya dan segera diselesaikan pembebasan lahannya,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Kukar dari Partai Golkar Resmi Dilantik, Lengkapi 45 Kursi Anggota

Advertorial

Bupati Kukar Sebut Taman Tanjong Merupakan Salah Satu Ikon Kota Tenggarong

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Tekankan Pentingnya Alokasi Anggaran untuk Membayar Iuran BPJS Kesehatan Masyarakat Miskin

Advertorial

Hadiri Peringatan Hari Guru Nasional, Anggota DPRD Kaltim Soroti Kasus Kriminalisasi Guru

Advertorial

Pemkab dan Kepala Desa se-Kukar Diskusikan Program Pembangunan Daerah

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Soroti Masalah Antrean Panjang yang Sering Terjadi di SPBU

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Dukung Usulan Penjualan Kabel Listrik Standarisasi untuk Keamanan Warga

Advertorial

Dinas PU Berkolaborasi Bersama Distanak Bangun Infrastruktur Pertanian di Kukar