Home / Advertorial / Infrastruktur / Pemerintah / Politik

Rabu, 28 Juni 2023 - 11:24 WIB

Komisi I DPRD Kaltim Menggelar RDP, Tengahi Konflik Ganti Rugi Lahan Kawasan Karang Mumus

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kaltim, pada Selasa (27/6/2023).

RDP dilaksanakan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Samarinda dan Perwakilan Kuasa Hukum dari Muhammad Mukhbib, Dyah Lestari.

Dalam RDP ini membahas terkait dengan keberatan atas ganti rugi tanah untuk pengadaan Kawasan Karang Mumus I segmen Segiri Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang oleh Muhammad Mukhbib.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Jahidin mengatakan bahwa mediasi ini merupakan permintaan dari perwakilan kuasa hukum antara pemilik lahan dan Pemkot Samarinda. Pemkot Samarinda bersedia melakukan ganti rugi termasuk rumah, namun perlu melengkapi beberapa persyaratan, yakni peta bidang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga :  Camat Tenggarong Memonitoring Rapat Pleno Rekapitulasi PSU Pilkada Kukar Tingkat Kecamatan

“Jika secara garis besar sudah menyepakati bersama untuk melakukan ganti rugi,” ungkapnya.

Jahidin menjelaskan bahwa pihak Muhammad Mukhbib diminta untuk menyelesaikan persyaratan teknis seperti alas hak, pernyataan yang harus dibuat, dan pengukuran langsung luasan bidang tanah oleh BPN Kota Samarinda. Setelahnya, Ia menjelaskan Dinas PUPR Kota Samarinda akan mengajukan penghitungan appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik.

Jahidin mengatakan bahwa pihaknya percaya bahwa Pemkot Samarinda bisa menyelesaikan perkara ini, dikarenakan hanya tinggal pengukuran keseluruhan luasan lahan sedangkan ganti rugi bangunan telah selesai.

Baca Juga :  Mutasi 124 Pejabat di Kukar, Bupati Tekankan Semangat Baru dan Basis Data

“BPN telah bersedia, tinggal perwakilan kuasa hukum menyelesaikan persyaratan pengukuran,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPR Kota Samarinda Ananta Diro Nurba mengatakan kendala pada pembebasan lahan secara keseluruhan, tidak dengan bangunannya. Hal tersebut disebabkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang bukan atas nama Muhammad Mukhbib, namun memiliki kuitansi jual beli. Pihaknya meminta tim kuasa hukum untuk segera melengkapi persyaratan agar dapat segera diajukan perhitungan oleh KJPP.

“Kami tinggal menunggu kelengkapan saja, setelahnya akan kami lanjutkan kontraknya dan segera diselesaikan pembebasan lahannya,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Perayaan HUT ke-55 Kelurahan Maluhu Resmi Dibuka Sekda Kukar

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Imbau Masyarakat untuk Memasang Bendera Merah Putih, Larang Pengibaran Bendera One Piece

Advertorial

Bupati Kutim Melakukan Pengecoran Perdana Jalan Penghubung Desa di Kecamatan Kongbeng

Advertorial

Tingkatkan Kompetensi Guru Matematika Jenjang SMP Disdikbud Kukar Menggelar MGMP

Pemerintah

Upacara Parade dan Operet Merah Putih Sangasanga ke-79, Teguhkan Semangat Juang dan Solidaritas Bangsa

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Beri Tanggapan Terkait Pengesahan Propemperda

Pemerintah

Apel Gabungan HUT ke-54 Korpri, Pemkab Kukar Tekankan Penerapan Manajemen Talenta ASN

Advertorial

Meriahkan Erau 2025, Disdikbud Kukar Menggelar Lomba Seni Budaya Kutai