Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Kamis, 31 Oktober 2024 - 19:46 WIB

KPU Telah Menerima dan Memverifikasi LPSDK dari Tiga Paslon Pilkada Kukar 2024

Muhammad Rahman - Komisioner KPU Kutai Kartanegara

Muhammad Rahman - Komisioner KPU Kutai Kartanegara

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menerima dan menverifikasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak 2024.

Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman, mengatakan seluruh LPSDK telah diunggah ke dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKADEKA) sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Kami telah menghimbau seluruh paslon untuk mengisi laporan LPSDK ini tepat waktu hingga batas akhir pada 24 Oktober pukul 23.59 WITA. Semua paslon sudah menyerahkan laporannya tepat waktu, dan kami telah mengunggahnya ke SIKADEKA,” kata Muhammad Rahman.

Baca Juga :  Peringati May Day 2024, Pemkab Kukar Gelar Apel Upacara

Laporan sumbangan kampanye dari ketiga paslon ini mencakup berbagai sumber, mulai dari sumbangan perseorangan, badan hukum swasta, hingga dana pribadi masing-masing calon.

Berdasarkan rincian, Paslon Nomor Urut 1, Edi Damansyah dan Rendi Solihin, menerima total dana kampanye sebesar Rp 1 miliar, terdiri dari Rp 300 juta dari perseorangan dan Rp 700 juta dari badan hukum swasta.

Sementara itu, Paslon Nomor Urut 2, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais, mencatat dana kampanye terbesar yaitu Rp 1,5 miliar, yang sepenuhnya berasal dari dana pribadi. Paslon Nomor Urut 3, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, memiliki dana kampanye sebesar Rp 400 juta yang seluruhnya berasal dari dana pribadi.

Baca Juga :  Diskdikbud Akan Menggelar Event Apresiasi Pentas Seni Kebudayaan se-Kukar

Rahman menegaskan, informasi LPSDK ini telah diumumkan melalui surat bernomor 244/PL.02.5-Pu/6402/2024 dan tersedia bagi publik melalui akun media sosial resmi KPU Kukar di Instagram.

Ia menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kukar dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses Pilkada 2024, memastikan setiap dana kampanye terpantau oleh masyarakat.

“Setiap paslon telah menandatangani laporan LPSDK ini secara resmi sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada,” pungkasnya. (adv/kpu/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Menilai Lemahnya Penegakan Hukum Jadi Penyebab Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul Tak Selesai

Advertorial

Pemkab Kukar Buka Seleksi Jabatan Tinggi Pratama, Isi Kekosongan Pimpinan OPD

Advertorial

BMKG Prediksi Kemarau pada Bulan Juni-Agustus, Sekda Kukar Minta Jajarannya Waspada Karhutla

Advertorial

Pansus LKPJ DPRD Kaltim Mengeluarkan Sejumlah Rekomendasi kepada Pemprov

Advertorial

Pemkab Kukar Hadiri Rakor Administrasi Pembangunan se-Kaltim

Advertorial

Peningkatan Infrastruktur Jalan Terus Dilakukan Pemkab Kukar, 14 Desa di Sebulu Turut Disasar

Pemerintah

Bupati Harap Jembatan Long Penjalin Bisa Digunakan Sebelum Akhir Tahun

Advertorial

Genjot Sektor Pertanian Kukar Sebagai Lumbung Pangan IKN, Edi – Rendi Gelontorkan Rp700 Miliar