Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 8 November 2024 - 13:43 WIB

DPRD Kutim Libatkan Instansi Terkait dan Masyarakat Dalam Pembahasan Raperda Terkait Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat

Yan - Anggota DPRD Kutai Timur

Yan - Anggota DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) saat ini tengah menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Anggota DPRD, Yan, menekankan bahwa proses ini tidak hanya melibatkan instansi pemerintah seperti Satpol PP dan kepolisian, tetapi juga masyarakat setempat untuk memastikan aturan yang dihasilkan relevan dan efektif.

Dalam pembahasan ini, beberapa poin penting yang akan disosialisasikan meliputi larangan berjualan di trotoar, larangan parkir sembarangan, pengelolaan pasar, serta pengawasan terhadap penjualan bensin eceran atau pom mini.

“Dengan adanya aturan ini, kami berharap tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Satpol PP dan instansi lain seperti kepolisian, terutama terkait dengan penegakan aturan lalu lintas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kampong Kuliner Tradisional Gang 7 Kembali Hadir, Jadi Ruang Ekonomi Kreatif dan Pelestarian Budaya Kutai

Lebih lanjut, Yan menambahkan bahwa Raperda ini juga dilengkapi dengan naskah akademik yang telah dikonsultasikan dengan bagian hukum Universitas Mulawarman (Unmul) untuk memastikan landasan hukum yang kuat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pasal dalam Raperda ini memiliki dasar hukum yang jelas,” jelasnya.

Setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, tim pembahasan berencana melakukan studi banding dengan daerah lain.

“Kita akan sandingkan Raperda ini dengan peraturan serupa di daerah lain untuk melihat perbandingan implementasinya, hambatan yang mereka hadapi, dan cara mengatasinya,” katanya.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kaltim Menerima Audiensi Peserta PKPMD Tingkat Provinsi

Yan juga menyatakan bahwa langkah ini diharapkan dapat menghasilkan Perda yang tidak hanya relevan tetapi juga efektif untuk diterapkan di Kutai Timur.

“Dengan cara ini, kita bisa belajar dari pengalaman daerah lain dan menghindari kesalahan yang sama,” tambahnya.

Selain itu, Yan menggarisbawahi pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar mereka memahami isi dan tujuan dari Raperda ini.

“Kami akan menyampaikan informasi ini kepada warga, karena mereka adalah objek dari aturan ini,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pesisir Bersholawat Digelar di Kacamatan Samboja, Wabup Ajak Masyarakat Doakan Kukar

Advertorial

Anggota DPRD Kukar Sayangkan Pemadaman Listrik Berjam-jam di Kaltim

Advertorial

BPBD Kutim Menggelar Pelatihan TRC Multi Sektor dan Organisasi Kemasyarakatan

Advertorial

Pj Kepala Desa Sumber Rejo Resmi Dilantik, Wilayah Baru Hasil Pemekaran Desa Bangun Rejo

Advertorial

Pemkab Kukar Berpartisipasi Aktif Dalam Pengelolaan Kearsipan, Fokus Penguatan Arsip Digital

Advertorial

Sekda Imbau Masyarakat untuk Tidak Panic Buying Karena Kenaikan Sejumlah Harga Bahan Pokok

Advertorial

Pemkab Kukar Upayakan Petani dan Nelayan Bisa Mendapatkan BBM Bersubsidi dengan Mudah

Pemerintah

Perpanjangan SK PPPK Tahap I Sedang Diproses, Pemkab Kukar Siapkan Kontrak Lima Tahun