Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 8 November 2024 - 13:43 WIB

DPRD Kutim Libatkan Instansi Terkait dan Masyarakat Dalam Pembahasan Raperda Terkait Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat

Yan - Anggota DPRD Kutai Timur

Yan - Anggota DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) saat ini tengah menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Anggota DPRD, Yan, menekankan bahwa proses ini tidak hanya melibatkan instansi pemerintah seperti Satpol PP dan kepolisian, tetapi juga masyarakat setempat untuk memastikan aturan yang dihasilkan relevan dan efektif.

Dalam pembahasan ini, beberapa poin penting yang akan disosialisasikan meliputi larangan berjualan di trotoar, larangan parkir sembarangan, pengelolaan pasar, serta pengawasan terhadap penjualan bensin eceran atau pom mini.

“Dengan adanya aturan ini, kami berharap tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Satpol PP dan instansi lain seperti kepolisian, terutama terkait dengan penegakan aturan lalu lintas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Disdikbud Kutim Akan Terapkan Pembelajaran Kitab Suci pada Jenjang SD, 5 Sekolah Jadi Pilot Project

Lebih lanjut, Yan menambahkan bahwa Raperda ini juga dilengkapi dengan naskah akademik yang telah dikonsultasikan dengan bagian hukum Universitas Mulawarman (Unmul) untuk memastikan landasan hukum yang kuat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pasal dalam Raperda ini memiliki dasar hukum yang jelas,” jelasnya.

Setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, tim pembahasan berencana melakukan studi banding dengan daerah lain.

“Kita akan sandingkan Raperda ini dengan peraturan serupa di daerah lain untuk melihat perbandingan implementasinya, hambatan yang mereka hadapi, dan cara mengatasinya,” katanya.

Baca Juga :  Kukar Idaman Terbaik Fokus Bangun Nelayan Tangguh, Bantuan Produksi Hingga Infrastruktur Diperkuat

Yan juga menyatakan bahwa langkah ini diharapkan dapat menghasilkan Perda yang tidak hanya relevan tetapi juga efektif untuk diterapkan di Kutai Timur.

“Dengan cara ini, kita bisa belajar dari pengalaman daerah lain dan menghindari kesalahan yang sama,” tambahnya.

Selain itu, Yan menggarisbawahi pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar mereka memahami isi dan tujuan dari Raperda ini.

“Kami akan menyampaikan informasi ini kepada warga, karena mereka adalah objek dari aturan ini,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Pemerintah Samboja Barat Kebingungan Mencari Tempat Buang Sampah

Ekonomi

Bupati Kukar Salurkan Bantuan Permakanan, Pastikan Kebutuhan Dasar Masyarakat Rentan Terpenuhi

Pemerintah

Kegaduhan Rekrutmen RSUD AMI Muara Badak, Bupati Kukar Tepis Isu Minimnya Penerimaan Tenaga Lokal

Pemerintah

Festival Samboja Expo Nusantara jadi Ruang Bagi Seniman Sekaligus Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Sementara Mengapresiasi Pemkab yang Mengembangkan UMKM Lokal Melalui Event

Advertorial

Bupati Kukar Resmi Menutup rangkaian Kegiatan Hari Sumpah Pemuda 2023

Pemerintah

Kukar Raih 8 Panji Keberhasilan Pada Upacara Hari Jadi ke-66 Kaltim

Advertorial

Keberhasilan Program Kukar Berkah, Dukungan Bupati Edi untuk Pesantren dan Rumah Ibadah