Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:58 WIB

Anggota DPRD Kaltim Menekankan untuk Tidak Menggeneralisasi Perilaku Ormas

Agus Suwandy - Anggota DPRD Kaltim

Agus Suwandy - Anggota DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Suwandy, menegaskan pentingnya membedakan antara tindakan oknum dan institusi, terutama dalam menyikapi isu-isu kekerasan yang kerap disematkan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas).

Menurutnya, generalisasi seperti itu bukan hanya keliru, tapi juga berpotensi merusak citra ormas yang sah secara hukum.

“Tidak ada ormas yang melakukan premanisme. Yang ada hanya oknum. Jangan salahkan organisasinya,” ujar Agus Suwandy.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul maraknya sorotan terhadap perilaku sejumlah individu yang mengatasnamakan ormas namun melakukan intimidasi, kekerasan, bahkan pungutan liar. Agus menilai, narasi semacam ini kerap memicu penghakiman publik terhadap ormas secara keseluruhan.

Ia menegaskan bahwa tidak satu pun anggaran dasar, ideologi, atau platform resmi dari ormas yang sah yang membenarkan praktik kekerasan dan premanisme. Justru, banyak di antaranya yang dilahirkan dari semangat sosial, kebangsaan, dan pengabdian terhadap masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Kukar Pastikan Program RTKU Terbaik Siap Dijalankan, Regulasi dan Skema Pengelolaan Dirapikan

“Kalau ada yang menyimpang, yang harus ditindak itu pelakunya, bukan organisasinya,” jelasnya.

Agus juga mengingatkan pentingnya menghormati keberadaan ormas selama mereka terdaftar secara legal dan menjalankan aktivitasnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia menyebut bahwa dalam konteks demokrasi, ormas adalah bagian dari ruang partisipasi sipil yang harus dijaga.

Namun, ia juga menekankan bahwa pemerintah tidak boleh memberikan ruang bagi ormas-ormas yang telah dinyatakan terlarang secara hukum. Menurutnya, legalitas menjadi parameter penting yang harus ditegakkan secara konsisten.

“Kalau ormas itu legal dan tidak melanggar hukum, maka eksistensinya sah dan harus dihormati. Tapi jika sudah dilarang secara resmi, maka segala bentuk aktivitasnya juga harus dihentikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kukar Akan Kirim Empat Perwakilan Ikuti FTBI Tingkat Nasional Tahun 2024

Ia pun mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyerap informasi yang berkaitan dengan ormas, khususnya di tengah derasnya arus opini di media sosial. Ia menyarankan publik untuk melakukan verifikasi sebelum menarik kesimpulan dan tidak terjebak dalam narasi yang menyesatkan.

“Jangan sampai kita terbawa arus stigma yang tidak berdasar. Selalu cek fakta, jangan langsung percaya,” katanya.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum agar bertindak tegas dan adil terhadap siapa pun yang melanggar hukum, tanpa memandang identitas kelompok ataupun embel-embel organisasi yang dibawa pelaku.

“Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Kalau salah, ya harus ditindak. Tidak ada tempat untuk kekerasan, siapa pun pelakunya,” tutupnya. (adv/dprd/kaltim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Kukar Hadiri Perayaan Paskah dan Konser Paduan Suara Remata Pemuda Idaman Voice

Advertorial

Ikuti Perkembangan Teknologi, Desa Buana Berlakukan Absensi Digital

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Harapkan Pengesahan Perda Retribusi dan Perpajakan Menjadi Acuan Meningkatkan PAD

Advertorial

Meriahkan Hari Jadi ke-53 Kelurahan Maluhu Menggelar Festival Gebyar Maluhu Idamanku

Advertorial

Slamet Ari Wibowo Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kaltim dari PKB

Advertorial

Disdikbud Kukar Dorong Para Guru Ikuti Pendaftaran PGP

Advertorial

Diskominfo Kukar Menggelar Rapat Koordinasi Capaian Evaluasi Kinerja Triwulan I

Advertorial

Era Modernisasi dan Digitalisasi, Bupati Kukaar Ajak Pemuda Menjadi Petani Modern