KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin mempertanyakan ke Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik terkait status sejumlah kecamatan di Kukar yang dimasukkan sebagai wilayah pengembangan IKN Nusantara.
Sebab, hingga hari ini, tidak ada penjelasan resmi dari Pemerintah Pusat maupun Otorita IKN Nusantara ke Pemprov Kaltim maupun ke Pemkab Kukar.
“Kita ingin mengetahui apakah sejumlah kecamatan di Kukar yang masuk wilayah pengembangan IKN Nusantara nanti berada dalam otorita IKN atau masih menjadi bagian wilayah administratif Pemkab Kukar,” kata Salehuddin dalam interupsinya yang disampaikan ke Akmal Malik dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Kamis (16/11/2023).
Kehadiran Akmal Malik di Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo, memang menjadi ajang anggota DPRD menyampaikan keluh kesah.
Dari 25 anggota DPRD Kaltim yang hadir, ada 10 orang yang interupsi. Hal-hal yang disampaikan sangat beragam, mulai dari persoalan tenaga honorer yang sulit jadi PPPK hingga persoalan kebun plasma dari perusahaan perkebunan sawit, dan lainnya.
Dari informasi ada 40 desa/kelurahan yang tersebar di Kecamatan Samboja, Muara Jawa, Loa Kulu, dan Loa Janan di Kukar yang masuk dalam KP/KSN-IKN
Menurutnya, apabila Kecamatan Samboja, Muara Jawa, Loa Kulu, dan Loa Janan statusnya nanti lepas dari Pemkab Kukar, karena jadi wilayah IKN, maka Kukar akan kehilangan begitu banyak PAD dan pendapatan lainnya sebab, Migas ada di Samboja dan Muara Jawa.
“Hingga kini tak ada penjelasan kepada Pemkab Kukar terkait masa depan kecamatan-kecamatan tersebut,” ungkapnya.
Menjawab pertanyaan Salehuddin, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik berjanji akan mengkomunikasikan dengan pejabat di Otorita IKN, sehingga nanti ada penjelasan ke Pemkab Kukar maupun ke DPRD Kaltim.
“Saya akan coba komunikasikan dulu ya, untuk pertemuan dengan Otorita IKN, Pemprov Kaltim siap fasilitasi juga,” kata Akmal. (adv)