Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Senin, 16 Juni 2025 - 20:37 WIB

Anggota DPRD Kaltim Sebut Konflik Lahan Berakar dari Sistem Kewenangan Pertanahan yang tersentral di Pemerintah Pusat

Didik Agung Eko Wahono - Anggota DPRD Kaltim

Didik Agung Eko Wahono - Anggota DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Anggota Komisi I DPRD (Kalimantan Timur (Kaltim), Didik Agung Eko Wahono, menyebut penyebab utama konflik lahan yang sering terjadi bukan sekadar tumpang tindih kepemilikan atau lemahnya pengawasan daerah.

Ia menyebut persoalan itu berakar dari sistem kewenangan pertanahan yang tersentralisasi di pemerintah pusat.

“Semua izin dan pengawasan berada di pusat. Kami di daerah hanya bisa mengawasi dan melaporkan, tapi tidak punya kuasa langsung untuk menyelesaikan,” ujar Didik Agung.

Ia menuturkan, sebagian besar aduan masyarakat yang masuk ke DPRD berasal dari daerah pemilihannya, yang mencakup wilayah-wilayah padat konsesi tambang dan perkebunan sawit. Warga kerap mengeluhkan praktik perusahaan yang dinilai merugikan, termasuk dugaan pelanggaran izin dan perampasan lahan.

Baca Juga :  APBD 2024 Kutim Disahkan Sebesar Rp9,148 Triliun, Bupati Sebut Berikan Kepastian Pembangunan

“Bukan sekali dua kali warga datang mengadu soal tanah mereka yang dikuasai perusahaan besar. Tapi kami tidak bisa langsung bertindak, karena ranahnya bukan di provinsi, melainkan pusat,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan ketimpangan dalam pelaksanaan otonomi daerah. Ia mendorong agar pemerintah pusat mengevaluasi regulasi pertanahan nasional dan mengembalikan sebagian kewenangan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Jika daerah diberi kewenangan lebih besar, saya yakin penyelesaian sengketa agraria bisa dilakukan lebih cepat dan lebih adil,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kaltim Berharap Penyaluran Dana Bisa Merata ke Daerah, Terutama Sektor Pendidikan

Ia menyebut konflik lahan tidak hanya menyangkut persoalan hukum administratif, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan ekonomi. Ia menyebut banyak warga kehilangan sumber penghidupan akibat ketidakjelasan batas lahan atau tergusur oleh proyek berskala besar.

“Ini bukan soal tanah semata, tapi soal keadilan, soal masa depan masyarakat di daerah. Kalau sistemnya tidak berubah, daerah akan terus jadi penonton atas persoalan yang sebenarnya mereka paling pahami,” tutupnya. (adv/dprd/kaltim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Tekankan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyaluran Dana Publik

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Berkomitmen Menjadi Jembatan Dalam Upaya Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat

Advertorial

Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat, Pemkab Kukar dan Bankaltimtara Menggelar Gerakan Pangan Murah

Advertorial

Dishub Kutim Berencana Meningkatkan Penerangan di Sejumlah Titik Strategis

Advertorial

Dua Kecamatan Baru Dimekarkan, Migrasi KTP Masyarakat Sudah Dilakukan

Advertorial

Bupati Kutim Buka Lomba Memancing Internasional, Bertajuk Sangatta International Fishing Tournament 2023

Advertorial

Disdikbud Terus Berupaya Menekan Angka Putus Sekolah di Kukar, Salah Satunya Melalui Jalur Nonformal

Advertorial

Dispora Minta Pengurus KONI Kukar yang Baru Fokus Melakukan Persiapan Hadapi Porprov