Home / Advertorial / Ekonomi / Pemerintah / Politik

Selasa, 24 Oktober 2023 - 23:56 WIB

Anggota DPRD Kutim Soroti Restoran yang Tidak Membayar Pajak Sewajarnya

Faizal Rachman - Anggota DPRD Kutim

Faizal Rachman - Anggota DPRD Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, soroti restoran atau warung makan yang tidak membayar pajak dengan sewajarnya.

Dalam penyampaiannya, Faizal Rachman  meminta agar rekan-rekan media mengeskpos warung-warung yang tidak taat pajak, agar dapat memberikan keleluasaan Usahak Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk bergerak.

“Ada beberapa restoran yang ramai tetapi pada restorannya hanya bayar sekitar 500.000 per bulan,” ungkap Faizal Rachman saat ditemui awak Media di kantor DPRD Kutim, pada Senin (23/10/2023).

Anggota fraksi PDI-P dalam dewan itu menyampaikan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, (BPKP) sudah mulai bergerak mengaudit sejumlah restoran di Kutim.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Minta Pemkab Segera Penuhi Kubutuhan Dokter di Rumah Sakit Pratama Muara Bengkal

“Tetapi justru seperti Kentucky Fried Chicken (KFF) dan Pizza itu semuanya taat pajak,” bebernya.

Ia mengatakan, dalam hitungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setoran masih kurang sebanyak 200 juta, akan tetapi mereka menolak untuk membayar.

“Misalkan kita pergi makan di restoran yang bakar-bakar, itu kan satu pengunjung kadang-kadang kita itu bayar 500 ribu. 500 kalau pajaknya 10% paling itu sudah rp50.000. 10 pengunjung sudah 500.000 kan tidak masuk akal kalau dia bayarnya sebulan itu 500 ribu,” ujarnya.

Anggota dewan yang tergabung dalam komisi B itu menyampaikan, sebetulnya pemerintah daerah sudah memberikan keleluasaan kepada wajib pajak karena itu sistemnya merekam yaitu merekam sendiri, merekap sendiri dan langsung membayar

Baca Juga :  Diskominfo Kukar Menggelar Rakor Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

“Kalau misalkan ada kecurigaan Bapenda bisa melakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Ia berharap agar Perda segera disahkan, karena jika tidak disahkan akan berpotensi tidak boleh melakukan penarikan karena undang-undangnya sudah dapat ganti.

“Perda yang lama kita itu kan merujuk undang-undang yang dicabut, kalau perdanya tidak segera diganti maka kita tidak punya dasar hukum untuk melakukan penarikan. Kalau kita melakukan penarikan tanpa perdanya dirubah. Justru berpotensi ada kesalahan di situ, karena kita masih menggunakan Perda yang lama dan menggunakan undang-undang yang baru,” tutupnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Konsultasi Terkait Regulasi Guru PPPK dan ASN, Komisi IV DPRD Kaltim Melakukan Kunjungan Kerja ke Kemendikbudristek

Advertorial

Disdikbud Kukar Menggelar Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila yang Menyasar Siswa Tingkat SMP

Advertorial

Dukung Olahraga dan Kesenian Pemuda, Dispora Berikan Bantuan Bagi Mahasiswa Kukar di Yogyakarta dan Makassar

Bisnis

Tunggakan Utang Masa Lalu Mulai Terselesaikan, Perusda Tunggang Parangan Catat Perbaikan Kinerja

Politik

Jelang HUT ke-18 Partai, DPC Gerindra Kukar Menggelar Rapim Persiapan Hingga Evaluasi Organisasi

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Mendorong Kolaborasi Antara Pemprov dan Pemkab Kukar Dalam Perbaikan Infrastruktur Jalan

Ekonomi

Upaya Pembenahan Data Terus Dilakukan Diskop UKM Kukar, 40.761 UMKM Masih Dalam Tahap Verifikasi

Advertorial

Desa Tanjung Batu Menyandang Status Mandiri, Pemdes Terus Berupaya Kembangkan Potensi