Home / Advertorial / Ekonomi / Pemerintah / Politik

Selasa, 24 Oktober 2023 - 23:56 WIB

Anggota DPRD Kutim Soroti Restoran yang Tidak Membayar Pajak Sewajarnya

Faizal Rachman - Anggota DPRD Kutim

Faizal Rachman - Anggota DPRD Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, soroti restoran atau warung makan yang tidak membayar pajak dengan sewajarnya.

Dalam penyampaiannya, Faizal Rachman  meminta agar rekan-rekan media mengeskpos warung-warung yang tidak taat pajak, agar dapat memberikan keleluasaan Usahak Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk bergerak.

“Ada beberapa restoran yang ramai tetapi pada restorannya hanya bayar sekitar 500.000 per bulan,” ungkap Faizal Rachman saat ditemui awak Media di kantor DPRD Kutim, pada Senin (23/10/2023).

Anggota fraksi PDI-P dalam dewan itu menyampaikan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, (BPKP) sudah mulai bergerak mengaudit sejumlah restoran di Kutim.

Baca Juga :  KPU Kukar Telah Menetapkan Lokasi Pemasangan Algaka untuk Pilkada Serentak 2024

“Tetapi justru seperti Kentucky Fried Chicken (KFF) dan Pizza itu semuanya taat pajak,” bebernya.

Ia mengatakan, dalam hitungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setoran masih kurang sebanyak 200 juta, akan tetapi mereka menolak untuk membayar.

“Misalkan kita pergi makan di restoran yang bakar-bakar, itu kan satu pengunjung kadang-kadang kita itu bayar 500 ribu. 500 kalau pajaknya 10% paling itu sudah rp50.000. 10 pengunjung sudah 500.000 kan tidak masuk akal kalau dia bayarnya sebulan itu 500 ribu,” ujarnya.

Anggota dewan yang tergabung dalam komisi B itu menyampaikan, sebetulnya pemerintah daerah sudah memberikan keleluasaan kepada wajib pajak karena itu sistemnya merekam yaitu merekam sendiri, merekap sendiri dan langsung membayar

Baca Juga :  Dinas PU Kukar Akan Bangunkan Kantor Keluurahan Loa Ipuh yang Baru

“Kalau misalkan ada kecurigaan Bapenda bisa melakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Ia berharap agar Perda segera disahkan, karena jika tidak disahkan akan berpotensi tidak boleh melakukan penarikan karena undang-undangnya sudah dapat ganti.

“Perda yang lama kita itu kan merujuk undang-undang yang dicabut, kalau perdanya tidak segera diganti maka kita tidak punya dasar hukum untuk melakukan penarikan. Kalau kita melakukan penarikan tanpa perdanya dirubah. Justru berpotensi ada kesalahan di situ, karena kita masih menggunakan Perda yang lama dan menggunakan undang-undang yang baru,” tutupnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPMD Kutim Dukung Upaya Penurunan Emisi Karbon Melalui Program FCPF-CF

Advertorial

TP PKK Kutim Apresiasi Pelaksanaan Pendidikan Kecakapan Wirausaha

Advertorial

Permudah Investasi, DPMPTSP Kukar Melakukan Pelayanan Jemput Bola

Advertorial

Ketua TP PKK dan Bunda PAUD Kelurahan di Kecamatan Tenggarong Resmi Dikukuhkan

Advertorial

BUMDes Sumber Purnama Desa Loh Sumber Kembangkan Hilirisasi Hasil Pertanian

Advertorial

Bupati Kukar Resmi Menutup rangkaian Kegiatan Hari Sumpah Pemuda 2023

Advertorial

Bupati Kukar Hadiri Ayo Sehat Fest Dalam Rangka Memeriahkan Peringatan HKN ke-59

Pemerintah

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Angkat Bicara Terkait Penghapusan Skripsi Bagi Mahasiswa