Home / Advertorial / Ekonomi / Pemerintah / Politik

Selasa, 24 Oktober 2023 - 23:56 WIB

Anggota DPRD Kutim Soroti Restoran yang Tidak Membayar Pajak Sewajarnya

Faizal Rachman - Anggota DPRD Kutim

Faizal Rachman - Anggota DPRD Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, soroti restoran atau warung makan yang tidak membayar pajak dengan sewajarnya.

Dalam penyampaiannya, Faizal Rachman  meminta agar rekan-rekan media mengeskpos warung-warung yang tidak taat pajak, agar dapat memberikan keleluasaan Usahak Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk bergerak.

“Ada beberapa restoran yang ramai tetapi pada restorannya hanya bayar sekitar 500.000 per bulan,” ungkap Faizal Rachman saat ditemui awak Media di kantor DPRD Kutim, pada Senin (23/10/2023).

Anggota fraksi PDI-P dalam dewan itu menyampaikan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, (BPKP) sudah mulai bergerak mengaudit sejumlah restoran di Kutim.

Baca Juga :  Bupati Kukar Edi Damansyah Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Kecamatan Loa Kulu

“Tetapi justru seperti Kentucky Fried Chicken (KFF) dan Pizza itu semuanya taat pajak,” bebernya.

Ia mengatakan, dalam hitungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setoran masih kurang sebanyak 200 juta, akan tetapi mereka menolak untuk membayar.

“Misalkan kita pergi makan di restoran yang bakar-bakar, itu kan satu pengunjung kadang-kadang kita itu bayar 500 ribu. 500 kalau pajaknya 10% paling itu sudah rp50.000. 10 pengunjung sudah 500.000 kan tidak masuk akal kalau dia bayarnya sebulan itu 500 ribu,” ujarnya.

Anggota dewan yang tergabung dalam komisi B itu menyampaikan, sebetulnya pemerintah daerah sudah memberikan keleluasaan kepada wajib pajak karena itu sistemnya merekam yaitu merekam sendiri, merekap sendiri dan langsung membayar

Baca Juga :  Finalisasi Rancangan Perda Permudah Investasi Terus Dikebut Pansus DPRD Kukar

“Kalau misalkan ada kecurigaan Bapenda bisa melakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Ia berharap agar Perda segera disahkan, karena jika tidak disahkan akan berpotensi tidak boleh melakukan penarikan karena undang-undangnya sudah dapat ganti.

“Perda yang lama kita itu kan merujuk undang-undang yang dicabut, kalau perdanya tidak segera diganti maka kita tidak punya dasar hukum untuk melakukan penarikan. Kalau kita melakukan penarikan tanpa perdanya dirubah. Justru berpotensi ada kesalahan di situ, karena kita masih menggunakan Perda yang lama dan menggunakan undang-undang yang baru,” tutupnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Sebut Fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan Telah Berjalan Baik

Advertorial

Pejabat Pemerintah dan Kerabat Kesultanan, Hingga Warga Makan Bersama Dalam Acara Beseprah

Advertorial

DPRD Kukar Gelar Rapat Paripurna Istimewa PAW, Salehudin Resmi Dilantik

Pemerintah

Program Kukar Kaya Festival Raih Indonesia Award 2023, Wabup Rendi Solihin Terima Penghargaan di Jakarta

Advertorial

Revitalisasi Pasar Tangga Arung Berkonsep Semi Modern Segera Direalisasikan

Advertorial

Mengenang Jasa Pahlawan, Ketua DPRD Kukar Bersama Forkopimda Ziarah ke TMP Bukit Biru

Advertorial

Kukar Bersholawat Jilid 2 Dipadati Ribuan Jemaah, Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Sholawat Amalan Sehari-hari

Advertorial

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Soroti Permasalahan dan Potensi Ekonomi di Sungai Karang Mumus