KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Masalah kerusakan jalan akibat kendaraan berat bermuatan berlebih atau over dimension over load (ODOL) di Kabupaten Kutai Timur kembali mendapat sorotan serius.
Anggota DPRD Kutai Timur dari Komisi C, Pandi Widianto, mengutarakan pentingnya regulasi ketat guna mengendalikan penggunaan jalan dalam kota oleh kendaraan berat, yang kerap kali memperpendek usia pakai infrastruktur jalan.
“Kita sudah mengeluarkan biaya besar untuk membangun jalan, tapi kendaraan ODOL membuat jalan yang seharusnya bertahan lama justru cepat rusak,” ujar Pandi.
Menurutnya, jika tidak ada aturan yang ketat, infrastruktur jalan akan terus mengalami kerusakan dan memerlukan biaya pemeliharaan yang besar.
Pandi juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kendaraan berat yang melintas di jalan-jalan umum, terutama di dalam kota. Ia menegaskan bahwa kondisi ini tak bisa dibiarkan karena merugikan masyarakat luas.
“Kita perlu atur kendaraan berat ini supaya jalan yang sudah dibangun bisa dipakai masyarakat dengan aman dan nyaman,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pandi mengajak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintah daerah untuk berkolaborasi menciptakan regulasi yang tegas dan dapat diterapkan secara konsisten.
“Aturan ini tidak hanya melindungi jalan, tetapi juga memastikan keamanan pengguna jalan lain,” tambahnya.
Ia berharap dengan adanya regulasi ketat, kerusakan infrastruktur jalan bisa diminimalisir sehingga masa pakai jalan dapat lebih panjang dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“Kita ingin pembangunan jalan yang sudah dilakukan bisa bertahan lebih lama dan tidak cepat rusak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur, Joko Suripto, menambahkan bahwa pihaknya juga telah berupaya menertibkan kendaraan berat yang melebihi kapasitas melalui operasi gabungan bersama pihak terkait.
“Kami melakukan operasi penertiban secara berkala, bekerja sama dengan Polres Kutim, PM AD, dan pihak lainnya. Ini adalah langkah nyata untuk menjaga ketertiban kendaraan berat di wilayah Kutai Timur,” jelas Joko.
Selain itu, Joko mengimbau para pengendara kendaraan berat untuk menaati aturan yang berlaku dan tidak memaksa kendaraan membawa muatan berlebih.
“Kami mengingatkan kepada pengemudi angkutan barang agar tidak melanggar aturan batas muatan, karena bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)