Home / Bisnis / Ekonomi / Finansial / Pemerintah

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:05 WIB

Badan Pangan Nasional Beri Peringatan, Minyak Goreng Curah Tak Boleh Dikemas di Botol Air Mineral Bekas

Yudhi Harsatriadi Sandyatma - Ketua Tim Kerja Stabilisasi Pasokan Pangan Bapanas (Latif/Eksposisi)

Yudhi Harsatriadi Sandyatma - Ketua Tim Kerja Stabilisasi Pasokan Pangan Bapanas (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Praktik penjualan minyak goreng curah menggunakan botol bekas air mineral yang kerap ditemukan di sejumlah pasar mendapat sorotan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Pengemasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku terkait keamanan pangan dan standar kemasan.

Ketua Tim Kerja Stabilisasi Pasokan Pangan Bapanas, Yudhi Harsatriadi Sandyatma, menegaskan bahwa minyak goreng curah tidak diperbolehkan dikemas menggunakan botol bekas air mineral atau wadah sejenis yang tidak memiliki izin resmi.

Menurutnya, aturan mengenai kemasan pangan telah diatur dalam regulasi Badan Pangan Nasional, khususnya terkait label dan kemasan yang harus memenuhi standar tertentu sebelum digunakan untuk mendistribusikan produk pangan kepada masyarakat.

“Untuk minyak curah itu tidak boleh dikemas dalam bentuk kemasan-kemasan seperti air botol mineral, karena itu sudah diatur dalam peraturan Badan Pangan Nasional yang mengatur tentang label dan kemasan,” ujarnya, usai sidak Pasar Mangkurawang pada Jumat (06/03/2026).

Baca Juga :  Peningkatan Konektivitas Jalan Penghubung Anggana-Muara Badak Jadi Prioritas

Ia menjelaskan, setiap kemasan pangan seharusnya memiliki registrasi resmi agar dapat dipastikan aman digunakan. Hal ini penting untuk menjaga kualitas produk serta memastikan bahwa pangan yang dikonsumsi masyarakat tidak menimbulkan risiko kesehatan.

Penggunaan botol bekas tanpa proses sterilisasi yang jelas dikhawatirkan dapat menyebabkan kontaminasi pada minyak goreng. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas produk dan bahkan membahayakan kesehatan konsumen.

Selain itu, minyak goreng yang dipindahkan dari wadah curah ke botol bekas juga berisiko tercampur dengan zat atau sisa bahan lain yang sebelumnya pernah berada di dalam botol tersebut.

Baca Juga :  Program 50 Juta Untuk RT Dianggap Membantu Pembangunan dan Manfaatnya Dirasakan Masyarakat

“Tidak sembarang dari curah dipindahkan ke botol air mineral, karena bisa saja terindikasi tercampur dengan zat-zat organik ataupun bahan lain yang dapat mengganggu keamanan pangan,” jelasnya.

Ia menilai praktik tersebut dapat memicu potensi gangguan kesehatan jika minyak yang terkontaminasi dikonsumsi oleh masyarakat dalam jangka waktu tertentu.

Karena itu, pemerintah meminta para pedagang untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan menggunakan kemasan yang memenuhi standar keamanan pangan.

“Sehingga alasan kami dari pemerintah, minyak itu tidak boleh dikemas dalam bentuk botol bekas air mineral atau sejenisnya karena berpotensi mengganggu keamanan pangan dan kesehatan masyarakat,” tutupnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemdes Batuah Menggelar Bimtek Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Administrasi Ketua RT

Advertorial

Kukar Siap Jadi Tuan Rumah Pada HUT ke-106 Damkarmatan Tingkat Provinsi Kaltim Tahun 2025

Advertorial

Minimalisir Kecelakaan, Wabup Kukar Dukung Pengadaan Bus Pelajar

Advertorial

Anggota DPRD Sebut Kasus HIV AIDS di Wahau Tinggi, Sehingga Jadi Pusat Sosialisasi Perda

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Sebut Pentingnya Dukungan Terhadap UMKM

Advertorial

Fraksi Golkar DPRD Kutim Apreasiasi Kenaikan PAD Tahun 2025 Mencapai Rp 358 Miliar

Advertorial

Bupati Kukar Meresmikan Pasar Ramadan di Masjid Agung Sultan Sulaiman

Advertorial

DPMD Kukar Menggelar Rakor Tindklanjuti Surat Kemendes-PDTT Terkait Pemutakhiran IDM