KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Pemerintah Provinsi Kaltim menerima hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Ya’qub mengatakan salah satu hasil evaluasi tersebut, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rusman membeberkan pada awal Februari 2023 lalu hasil fasilitasi dari Kemendagri telah terbit, kemudian usai tahap itu, Rusman menegaskan penetapan Perda telah dilaksanakan pada 24 April 2023 lalu.
“Kalau soal RTRW sudah semua bahkan sudah di Perdakan,” ucap Rusman Ya’qub.
Ia menjelaskan terkait target kerja Bapemperda mengenai Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2023, masih ada 11 Raperda lagi yang sementara masih dalam proses pembentukan.
“Target kita tahun ini ada 11 Raperda lagi yang perlu dibahas, itu di luar dari Raperda APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban),” jelasnya.
Jumlah target Propemperda 2023 bagi Bapemperda DPRD Kaltim bukanlah jumlah yang sedikit, sebab dalam pembahasan regulasi juga memerlukan proses panjang. Pihaknya juga melakukan upaya dorongan percepatan khususnya pada beberapa Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk melakukan proses mempersiapkan regulasi.
“Kami selalu berkoordinasi bahkan tiap bulan melakukan monitoring ke pansus pembahas Raperda,” pungkasnya. (adv)