KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Untuk mempermudah proses pendaftaran BPJS Kesehatan bagi pasien emergency, Dinas Sosial (Dinsos) Kukar telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) baru. Juknis ini ditujukan kepada pasien yang sedang menjalani rawat inap di Puskesmas Rawat Inap atau rumah sakit.
Kemudian, pasien sedang dirujuk dari puskesmas ke rumah sakit untuk perawatan lanjutan dan masa kontrol setelah menjalani rawat inap. Kebijakan tersebut sekaligus menjelaskan bahwa warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan kategori PBI, dapat mengurus BPJS Kesehatan melalui petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di masing-masing kelurahan dan desa.
“Pasien yang sekarang dirawat pasiennya tapi kartunya mati bisa diurus di desa dan tidak perlu jauh-jauh ke Dinsos Kukar,” kata Kepala Dinsos Kukar, Hamly.
Dia menjelaskan, pendaftaran BPJS Kesehatan bagi pasien yang menjalani perawatan mendesak cukup melampirkan sejumlah dokumen kepada petugas Puskesos di desa atau kelurahan.
Dokumen tersebut mencakup surat pengantar dari desa/kelurahan, surat permohonan dari yang bersangkutan atau orang tuanya. Kemudian surat keterangan rawat inap dari puskesmas atau rumah sakit, atau surat rujukan dari puskesmas ke rumah sakit. Serta Kartu Keluarga Kukar dan KTP yang bersangkutan.
“Harapannya dapat memudahkan para warga dalam mengurus BPJS Kesehatan,” tutupnya. (adv/diskominfo/kukar/141)