KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong memberikan edukasi kepada para Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar, terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168 Tahun 2023 khususnya Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh Pasal 21.
PMK 168 Tahun 2023 yang telah diimplementasikan pada 1 Januari 2024 ini menjadi dasar pelaksanaan kegiatan edukasi kepada bendahara-bendahara. Terutama adanya perubahan fitur di DJPOnline untuk menyesuaikan PMK 168 Tahun 2023.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Tenggarong, Brian Trihandika Kurniawan dan Fairus Novira Firdaus menjadi narasumber pada sosialisasi tersebut.
Fairus menyampaikan materi-materi pokok yang terdapat di PMK 168 Tahun 2023.
Kemudian Brian mempraktikkan secara langsung pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 hingga pelaporan SPT Masa PPh 21 IP di laman DJPOnline.
“TER ini memberikan kemudahan bagi pemotong dan meminimalisir kesalahan potong pada pegawai,” kata Fairus.
“Kami harap Bapak Ibu yang hadir dapat memahami esensi diterbitkannya TER ini serta dapat mengimplementasikan secara tepat di DJPOnline,” pungkasnya. (adv/diskominfo/kukar/307)