KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yan memberikan tanggapan positif terkait isu kenaikan honor tenaga pendidik di Kutim.
Dalam keterangannya, ia menyatakan dukungannya terhadap upaya untuk meningkatkan honor tenaga pendidik di daerah Kutim, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Ia juga menjelaskan, bahwa aturan yang mengatur kenaikan honor tenaga pendidik di Kutim adalah alokasi 30% dari anggaran biaya personal untuk honor pegawai atau tenaga pendidik.
“Tapi, pentingnya untuk tetap mematuhi batasan tersebut agar tidak melanggar undang-undang yang berlaku,” jelas Yan kepada awak media, usai rapat di kantor DPRD Kutim, pada Rabu (08/11/2023).
Selain itu, perwakilan fraksi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam dewan itu berpendapat, bahwa jika kenaikan honor tenaga pendidik ini mencukupi, hal tersebut akan mendatangkan kebahagiaan bagi mereka yang berperan dalam dunia pendidikan.
“Dukungan ini merupakan langkah positif dalam mendukung peran pendidik dalam memberikan pendidikan berkualitas di Kutim,” jelasnya.
Ketua Komisi D DPRD Kutim, juga memberikan komentarnya terkait selisih honor antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang terlalu besar.
Meskipun status keduanya sama-sama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun ada selisih besar dalam honor mereka. Ia juga mengaku telah melimpahkan kepada Pemkab untuk mengupayakan solusi agar tingkat keadilan dalam pembayaran honor dapat diperbaiki
“Kemarin itu yang kita lemparkan kepada pemerintah untuk melihat tingkat keadilannya supaya tidak terlalu jauh selisih seperti itu,” tuturnya.
Ia berharap, tindakan tersebut akan membawa perubahan positif dalam sistem penggajian tenaga pendidik dan memastikan bahwa mereka menerima penghargaan yang sesuai dengan kontribusi mereka terhadap dunia pendidikan di Kutim. (adv)