KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara (Kukar) siap berkolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mempercepat penyelesaian status dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah berupa bangunan Auditorium Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) serta bangunan di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kukar, pada Senin (12/10/2026). Rapat tersebut membahas status, pengelolaan, serta optimalisasi pemanfaatan kedua aset daerah tersebut.
Bagus menjelaskan, berdasarkan hasil rapat, pihaknya akan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk mempercepat proses penyelesaian aset. BPKAD akan membantu dari sisi administrasi, terutama apabila nantinya terdapat keputusan untuk melanjutkan proses hibah aset.
Menurutnya, pencatatan kedua aset tersebut berada pada Dinas Pendidikan Kukar sebagai OPD pengguna barang. Sementara itu, BPKAD berperan dalam mengoordinasikan administrasi pengelolaan aset daerah secara keseluruhan.
“Dari sisi kami nanti akan membantu terkait administrasi kelanjutannya, karena pencatatan ini memang ada di Dinas Pendidikan. Nanti kita coba ramu bersama-sama untuk percepatan,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses penyelesaian aset harus memperhatikan kewenangan masing-masing instansi. Sebab, OPD pengguna memiliki tanggung jawab terhadap aset yang tercatat dalam pengelolaannya, termasuk dalam menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila Dinas Pendidikan selaku OPD pengguna telah menyatakan kesiapan untuk melepas aset tersebut, BPKAD akan membantu proses administrasi hibah. Namun, pelaksanaannya tetap harus melalui mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan dalam pengelolaan barang milik daerah.
Bagus juga menjelaskan bahwa proses penilaian aset bukan menjadi kewenangan BPKAD. Penilaian harus dilakukan oleh lembaga atau pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga nilai aset dapat ditentukan melalui prosedur yang tepat.
Dalam pembahasan RDP tersebut, opsi penggunaan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) disepakati sebagai salah satu langkah untuk mempercepat proses penilaian.
Selain KJPP, penilaian aset juga dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau penilaian tadi memang bukan di BPKAD untuk melakukan penilaian. Itu ada institusinya sesuai arahan dalam Permendagri, yaitu KPKNL atau KJPP. Sesuai rapat tadi, disepakati menggunakan KJPP agar lebih cepat,” jelasnya.
Ia menyebut penyelesaian status aset tersebut memerlukan koordinasi antara BPKAD, Dinas Pendidikan, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Langkah ini penting agar proses administrasi, penilaian, hingga kemungkinan hibah dapat berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia berharap, melalui koordinasi dan percepatan proses tersebut, status kedua aset dapat segera memperoleh kejelasan.
Dengan demikian, langkah optimalisasi pemanfaatan bangunan Auditorium Unikarta dan bangunan di Tenggarong Seberang dapat ditindaklanjuti berdasarkan keputusan serta ketentuan yang berlaku.

Bagus menegaskan, peran BPKAD dalam proses ini adalah membantu dan memfasilitasi administrasi, sedangkan keputusan terkait pelepasan aset tetap harus melibatkan OPD yang mencatat dan menggunakan aset tersebut.
“Aset itu tercatat di Dinas Pendidikan. Selama nanti memang ada dari Dinas Pendidikan yang siap untuk melepas aset itu, kami akan membantu proses hibahnya. Sekali lagi, muaranya ada di OPD pengguna,” tutupnya. (ltf/fdl/adv)










