Home / Bisnis / Ekonomi / Pemerintah

Rabu, 12 Juli 2023 - 14:03 WIB

Buka Job Fair, Bupati Edi Damansyah Minta Perusahaan di Kukar Sampaikan Informasi Loker kepada Pemerintah

Bupati Kukar Edi Damansyah memantau kegiatan Job Fair 2023

Bupati Kukar Edi Damansyah memantau kegiatan Job Fair 2023

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah membuka Job Fair 2023 yang digagas oleh Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kukar, di Gedung Putri Karang Melenu (PKM), pada Rabu (12/7/2023).

Dalam kegiatan itu Edi Damansyah meminta setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar agar menyampaikan data informasi terkait kebutuhan dan kualifikasi karyawan dan karyawati yang dibutuhkan.

Sehingga agar ke depan Pemkab Kukar bisa mengetahui jumlah lowongan pekerjaan yang ada, serta jenis kualifikasi seperti apa saja yang dibutuhkan oleh setiap perusahaan dalam mencari karyawan barunya.

Tujuannya agar pemerintah bisa mempersiapkan kualifikasi para pencari kerja tersebut melalui program pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang akan diberikan, sehingga para pencari kerja tersebut bisa memenuhi kualifikasi persyaratan yang dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan pembuka lowongan kerja.

“Supaya nanti teman-teman di perusahaan, HRD nya agar terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan kami Pemerintah Kukar melalui Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan, jadi berikan informasi kepada kami melalui Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan terkait data-data lowongan pekerjaan dan kualifikasinya,” ujar Edi Damansyah.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Menggelar Rakordal Evaluasi RKPD 2022 untuk Memastikan Kegiatan Pembangunan Sesuai Target

Ia berharap kegiatan job fair atau bursa kerja tersebut tidak hanya dilaksanakan satu tahun sekali, namun bagaimana kegiatan serupa bisa dilaksanakan per triwulan atau minimal dalam satu tahun dua kali, karena menurutnya idealnya diselenggarakan per triwulan agar serapan tenaga kerja di Kukar bisa lebih maksimal.

“Karena kan di perusahaan itu banyak lowongan kerjanya, baik yang eksisting, dan setiap pekerja itu juga ada batas waktunya, ada batas waktu purna tugasnya, jadi kami itu berkeinginan informasi itu disampaikan kepada kami melalui Dinastransker,” katanya.

Berkenaan dengan keinginannya tersebut, ia berharap ke depan Dinastransker Kukar agar melakukan kreativitas, inovasi serta super visi guna memudahkan setiap perusahan menyampaikan datanya khususnya terkait lowongan pekerjaan yang dibutuhkan, karena menurutnya sisi lain dari inovasi tersebut kedepannya diharapkan selain untuk mendapatkan peluang kerja bagi masyarakat Kukar juga bagaimana disisi lainnya sebagai bahan mengawal dan melakukan pengawasan investasi yang ada di Kukar.

Baca Juga :  Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Pastikan Proses Relokasi SMAN 10 Samarinda Sesuai Aturan

“Jadi perusahaan itu jangan sampai ada masalahnya dulu baru dibawa ke pemerintah kabupaten melalui Dinastransker, seperti ada PHK, pemotongan kerja sepihak, ada hak-hak buruh pekerja yang tidak terpenuhi, setelah jadi persoalan baru sampai ke Distransnaker, jadi ini kita balik sejak awal kalau kegiatan supervisi ini kita lakukan dengan baik, sehingga hal-hal yang bisa menggangu investasi hal-hal yang bisa menggangu operasional itu bisa kita minimalisir sejak awal, kalau istilah di bencana itu cegah tangkal namanya,” tutupnya. (kkr)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wabup Kutim Serahkan Bantuan Ambulans Untuk Dua Desa di Kecamatan Telen

Pemerintah

KPU Resmi Menetapkan Aulia-Rendi Sebagai Pemenang PSU Pilkada Kukar

Advertorial

Desa Jembayan Jadi Percontohan Penanganan Stunting di Kukar

Advertorial

Pemkab Kukar Laporkan Data Penerima Bantuan Sosial Terbaru Kepada Kemensos RI

Advertorial

Kelurahan Baru Fokus Prioritaskan Program Peningkatan Infrastruktur Jalan

Advertorial

Dinas PU Kukar Prioritaskan Jalan Usaha Tani dan Pariwisata di 5 Kecamatan

Advertorial

Program 50 Juta per-RT Kembali Direalisasikan untuk Penguatan dan Pemberdayaan Masyarakat

Pemerintah

Pemkab Kukar Menggelar Rakor Pengawasan Desa, Camat dan BPD Diminta Perkuat Implementasi Permendagri No 73 Tahun 2020