KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan akan mendukung penuh langkah penegakan hukum dan evaluasi menyeluruh terhadap pondok pesantren yang terkaitkasus dugaan kekerasan seksual.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan penanganan kasus tersebut saat ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, aparat penegak hukum maupun instansi terkait telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti laporan yang ada.
“Kalau terkait itu, kan itu sudah ditangani sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dari Polres juga sudah bergerak, dari Polda sudah bergerak, dan kewenangan penutupan pondok pesantren itu ada di Kantor Kementerian Agama yang juga sudah bergerak,” ujar Aulia Rahman Basri pada Senin (15/6/2026).
Selain berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Kementerian Agama, Pemkab Kukar juga telah menjalin komunikasi dengan berbagai organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
Langkah tersebut dilakukan untuk menyikapi kasus secara proporsional tanpa menimbulkan stigma terhadap lembaga pendidikan pesantren secara umum.
Aulia menegaskan bahwa kasus yang terjadi harus dipandang sebagai tindakan oknum dan tidak boleh digeneralisasi kepada seluruh pondok pesantren. Menurutnya, pesantren tetap menjadi salah satu lembaga pendidikan yang memiliki peran penting dalam pembentukan karakter dan pendidikan generasi muda.
“Kita masih berpendapat bahwa pendidikan terbaik untuk anak-anak kita hari ini adalah pendidikan boarding, yang salah satunya ada di pesantren,” katanya.
Di sisi lain, Pemkab Kukar mengecam keras tindakan yang terjadi dalam kasus tersebut. Pemerintah daerah juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan agar seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku.
“Kita mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan penindakan hukum sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” tegas Aulia.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Kukar berkomitmen untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah memperkuat pengawasan terhadap seluruh pondok pesantren yang beroperasi di Kukar.
Menurut Aulia, pemerintah daerah siap membantu Kantor Kementerian Agama dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pondok pesantren. Evaluasi tersebut akan mencakup aspek administrasi, tata kelola, hingga pemenuhan ketentuan perizinan yang berlaku.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki oleh Pemkab Kukar, berkomitmen agar kejadian ini jangan sampai terulang lagi,” ujarnya.
Langkah awal yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah memastikan seluruh pondok pesantren memiliki legalitas dan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dinilai penting sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan perlindungan terhadap para santri.
Bupati menegaskan bahwa pondok pesantren yang belum memiliki izin akan menjadi perhatian khusus dalam proses evaluasi. Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
“Utamanya langkah pertama yang kita lakukan adalah bagaimana caranya semua pondok pesantren yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara ini memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagi pondok pesantren yang tidak memiliki izin, maka kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya. (ltf/fdl)






