KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melakukan penyegaran birokrasi dengan melantik 47 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan pemerintah daerah.
Bersamaan dengan itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri juga memperkenalkan sistem presensi digital baru bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui aplikasi Presensi ASN Kukar Terintegrasi dan Dinamis (Praktis), di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Senin (27/7/2026).
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat tata kelola birokrasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa rotasi dan pelantikan pejabat merupakan proses yang wajar dalam sebuah organisasi pemerintahan.
Menurutnya, pejabat yang baru dilantik diharapkan mampu segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan tanggung jawab baru sehingga tidak menghambat jalannya pelayanan kepada masyarakat.
“Pelantikan ini merupakan hal yang lazim dalam organisasi pemerintahan. Kami berharap pejabat yang baru dilantik segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas sesuai fungsinya,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan pejabat baru di berbagai perangkat daerah diharapkan mampu mempercepat pencapaian visi pembangunan Kukar Idaman Terbaik 2025–2030, terutama melalui peningkatan kualitas kinerja organisasi dan pelayanan publik.
“Yang paling utama, pelayanan kepada masyarakat harus semakin baik sehingga roda pemerintahan berjalan lebih cepat,” katanya.
Selain pelantikan, Pemkab Kukar juga memanfaatkan momentum tersebut untuk meluncurkan aplikasi Praktis, sebuah sistem presensi ASN berbasis digital yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar.
Aplikasi ini menjadi langkah pemerintah daerah dalam menyatukan sistem kehadiran ASN sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selama ini, mekanisme presensi di sejumlah perangkat daerah masih menggunakan sistem yang beragam.
Aulia menjelaskan, aplikasi Praktis memanfaatkan teknologi face recognition yang dapat diakses melalui telepon genggam masing-masing ASN.
Sistem tersebut juga dilengkapi pembatasan lokasi, di mana presensi hanya dapat dilakukan dalam radius maksimal 50 meter dari tempat kerja.
Menurutnya, penerapan sistem digital tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kedisiplinan aparatur, tetapi juga memberikan kemudahan bagi ASN dalam melakukan presensi tanpa mengurangi aspek pengawasan.
“Dengan sistem yang lebih mudah dan praktis ini, kita berharap ASN tidak lagi mengalami kendala dalam melakukan presensi dan dapat lebih fokus meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (ltf/fdl)










