KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia (RI), Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan kerja ke Desa Pela, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup. Kunjungan ini juga menjadi momen penting penetapan Desa Pela sebagai Desa Konservasi Pesut Mahakam pertama di Indonesia.
Penetapan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian pesut mahakam, spesies langka endemik Kalimantan Timur (Kaltim) serta mendukung pengembangan ekowisata berbasis konservasi di kawasan Danau Kaskade Mahakam, yang mencakup Danau Jempang, Danau Melintang, dan Danau Semayang.
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Pela, Alimin, menjelaskan bahwa Menteri LHK meminta agar seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa, dapat berkolaborasi menjaga kelestarian ekosistem Danau Kaskade dan habitat pesut mahakam.
“Bukan hanya simbolis, tapi harus ada komitmen bersama. Semua pihak, termasuk gubernur dan bupati, sangat mendukung pelestarian satwa endemik dan ekosistem air tawar kita,” ujarnya pada Sabtu (5/07/2025).
Ia mengungkapkan bahwa Menteri LHK menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan. Dalam kunjungan tersebut, penetapan Desa Pela sebagai desa konservasi ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Menteri LHK RI.
Menurut Alimin, saat ini populasi pesut Mahakam yang terpantau berjumlah sekitar 62 ekor, berdasarkan data dari Yayasan Konservasi Research and Support for Indigenous Species, (RASI).
Menteri LHK menargetkan populasi tersebut meningkat menjadi 72 ekor dalam satu tahun ke depan, sebagai indikator keberhasilan upaya konservasi.
Untuk mendukung konservasi pesut, berbagai pihak telah dilibatkan, seperti Yayasan Konservasi RASI, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) yang kini berkantor di Kota Bangun, Forum Daskal Tim (Forum DAS, Sungai, Danau dan Rawa Kalimantan Timur), serta dukungan CSR dari Pertamina Hulu Mahakam.
Pokdarwis Desa Pela juga telah menjalankan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2018 yang melarang praktik illegal fishing seperti penggunaan racun, bom, atau alat tangkap merusak lainnya. Larangan membuang sampah ke sungai juga diterapkan secara ketat.
“Kalau warga luar desa melanggar, kami tangkap. Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga kelestarian pesut,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan harapannya agar pemerintah provinsi dan kabupaten lebih memperhatikan pelaku konservasi langsung di lapangan.
Dari sisi pariwisata, Desa Pela kini tengah mengembangkan ekowisata berbasis konservasi. Pengunjung dapat menyaksikan pesut Mahakam secara langsung, namun dengan aturan ketat demi kenyamanan satwa.
“Mesin kapal dimatikan saat mendekati pesut, jumlah longboat dibatasi maksimal tiga per hari agar tidak mengganggu. Ini bentuk edukasi juga kepada wisatawan,” jelasnya.
Selain pengamatan pesut, wisatawan juga dapat menikmati keindahan sunset di Tanjung Tamanoh, yang telah dilengkapi gazebo, tempat istirahat, dan wahana permainan air.
“Penetapan Desa Pela sebagai desa konservasi diharapkan menjadi role model pengelolaan kawasan konservasi berbasis masyarakat di Indonesia, serta mendorong pelestarian keanekaragaman hayati yang berkelanjutan di Kalimantan Timur,” pungkasnya. (adv/diskominfo/kukar)










