KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono pada menghadiri pelantikan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Kukar periode 2024 – 2029, berlangsung di Aula RPK, Jumat (7/6/24).
Pelantikan Dewan Direksi LPPL RPK Kukar periode 2024 – 2029 dilakukan oleh Ketua Dewan Pengawas LPPL RPK Dewi Ariani didampingi anggota dewan pengawas Bambang Irawan dan Ibramsyah. Dimana Direktur Utama dijabat oleh Hermawan, Direktur Bagian Tata Usaha Agustina, Direktur Bidang Penyiaran dan Pemasaran Mokh Ansori, Direktur Bidang Teknik Ahmad Rahadian dan Direktur Bidang Pemberitaan Via Regianya Setyawati,
RPK Kukar ini selalu eksis menyapa pendengarnya dengan berbagai informasi, hiburan dan edukasi. Dengan adanya perubahan zaman sempat mati suri dan kini Kembali bangkit dengan susunan formasi, semangat dan visi misi yang baru seiring dengan program Pemkab Kukar, yaitu Kukar Idaman.
“Dewan direksi ini yang baru dilantik semoga bisa bangun komunikasi dan jejaring kepada semua pihak termasuk seluruh OPD Pemkab Kukar, karena ini radionya pemerintah, banyak hal yang perlu dipublikasikan tentang Pembangunan di Kabupaten Kukar ini melalui RPK. Tugas para dewan direksi dan jajarannya seperti apa mengemas RPK ini agar selalu eksis ditengah gempuran zaman modern yang bertabur teknologi ini,” ungkap Sunggono
Ia mengatakan pembangunan Kukar harus tersambung kepada masyarakat melalui publikasi dan informasi RPK.
RPK harus selalu eksis untuk memastikan radio tetap memiliki segmen sendiri dimasyarakat dan tetap eksis dimasa depan.
Seperti dikatakan Bupati Edi Damansyah melalui Sekda Sunggono, RPK harus menjadi media yang melayani Masyarakat diera digital dan terus melaju ke depan. RPK harus selalu menjadi media yang independent, netral dan tidak boleh komersial yang harus memposisikan hanya membuat iklan layanan masyarakat.
Pemkab Kukar berkomitmen untuk membangun LPPL RPK menjadi lebih baik, diharapkan dengan terbentuknya Dewan Direksi LPPL RPK, harus bergerak cepat untuk mengurus Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), Dimana hal tersebut sangat penting demi kelangsungan penyiaran dalam menyuarakan kepentingan masyarakat lokal.
“Dengan adanya IPP, LPPL RPK bisa dikelola lebih baik dan lebih professional untuk menunjang pembangunan di Kabupaten Kukar,” pungkasnya. (adv/diskominfo/kukar/267)