KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar) menyediakan penampungan sementara khusus untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Panti Sosial Asuhan Anak Tenggarong, yang berlokasi di Jalan Pesut, Kelurahan Timbau, menjadi pilihan sebagai wadah penampungan sementara untuk ODGJ Tersebut.
Kepala Dinsos Kukar Hamly, menjelaskan, tempat penampungan tersebut hanya digunakan selama 14 hari, sebelum ODGJ dikirim ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJ) untuk menjalani perawatan lebih lanjut atau dikembalikan kepada kerabatnya.
ODGJ yang ditampung itu adalah hasil dari laporan masyarakat yang kemudian diamankan oleh pihaknya dengan bantuan petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP). Sebab, menurut laporan yang diterima, ODGJ tersebut berpotensi meresahkan masyarakat.
“Penampungan itu hanya sementara, maksimal 14 hari,” jelas Hamly.
Jumlah ODGJ yang ditampung di panti sosial tersebut fluktuatif setiap bulannya. Maksimal yang pernah ditampung 10 orang dan itu pun hanya keluar masuk saja. Salah satu faktor penyebabnya, sebagian besar keluarga ODGJ tinggal di luar daerah.
Terkadang, ada juga ODGJ yang ditemukan tidak diketahui identitas dan tempat tinggal keluarganya. Hal ini yang menjadi kendala dan harus di koordinasikan secara intens dengan RSJD untuk merawat pasien tersebut. Sebab, Dinsos Kukar mempunyai batasan yang hanya boleh melakukan perawatan maksimal selama 14 hari.
“Jika tidak ketemu dengan keluarganya bertahun-tahun maka akan dikomunikasikan dengan balai ODGJ di Banjarmasin dan Temanggung. Disana akan ditempatkan dalam jangka panjang,” tutupnya. (adv)