Home / Advertorial / Pemerintah

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:39 WIB

Program Pemerintah Pusat CKG Bagi Warga yang Berulang Tahun Telah Dijalankan di Kukar

Kusnandar - Plt Kepala Dinas Kesehatan Kukar

Kusnandar - Plt Kepala Dinas Kesehatan Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Kebijakan Pemerintah Indonesia yaitu program Cek Kesehatan Gratis bagi warga yang ulang tahun, akan diterapkan di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia, tak terkecuali di Kutai Kartanegara (Kukar)

Kebijakan ini merupakan kado dari pemerintah untuk warga Indonesia yang berulang tahun dan memiliki akun satu sehat.

“Kado itu silakan diambil bagi yang ulang tahun. Kita puskesmas sudah siap melakukan itu, tetapi syarat ketentuan kan berlaku. Untuk bisa mengambil kado itu, yang pertama masyarakat harus punya akun satu sehat,” ujar Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, Kusnandar, pada Selasa (25/2/2025), di Bappeda Kukar.

Ia menjelaskan, apabila tidak mempunyai akun Satu Sehat berarti daftar menggunakan Aplikasi Whattshap atau datang langsung ke Puskesmas.

Baca Juga :  TPID Kukar Raih Predikat Terbaik se-Kalimantan untuk Ketiga Kalinya, Sekda Mendapat Penghargaan Baru

“Silahkan datang langsung ke Puskesmas, 32 Puskesmas sudah melakukan itu,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa Dinkes Kukar memang tidak secara formal melaunching aplikasi ini seperti yang dilaksanakan oleh Dinkes Kota Samarinda.

“Seperti kemarin itu, karena kita ngikut saja. Jadi tanggal 10 Februari launchingnya itu secara nasional, yang penting masyarakat itu mengambil,” katanya.

Kusnandar mengatakan, sebenarnya pemeriksaan kesehatan gratis itu sudah dilakukan sejak lama. Karena screening itu, yang dilakukan puskesmas terhadap masyarakat itu sudah dilakukan dan itu gratis, tidak bayar.

“Cuma sekarang itu dikemas supaya masyarakat aware terhadap kesehatannya.

Kalau selama ini screening itu adalah kebutuhan Puskesmas,” ucapnya.

Baca Juga :  Direktur RSUD Muara Bengkal Resmi Dilantik Bupati Kutim

Terkait dengan pembiayaan, disampaikan Kusnandar bahwa Bupati sudah menginstruksikan kepada pihaknya bersama Dinas Sosial, bahwa untuk masyarakat itu bisa berobat gratis.

“Artinya, premi iuran BPJS kelas 3 itu ditanggung oleh pemerintah melalui Dinas Kesehatan, pengaktifannya oleh Dinas Sosial,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan kelas 3 itu syarat ketentuan tetap berlaku, bukan berarti berobat gratis yang datang langsung  rumah sakit bisa berobat gratis.

“Karena kita bekerja sama dengan BPJS, BPJS punya aturan, ada penyakit-penyakit yang tidak ditanggung di rumah sakit. Artinya dia harus diselesaikan di tingkat FKTP, yaitu puskesmas, dan klinik yang bekerja sama dengan BPJS,” tutupnya. (adv/diskominfo/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kaltim Berharap PSU Pilkada Mahulu Berlangsung Lancar

Advertorial

Pemkab Kukar Usulkan Tiga Lokasi Sekolah Rakyat di Desa Jonggon dan Tanjung Limau

Advertorial

Otorita IKN Akan Menggelar AGRIFest di Samboja Barat, Pemkab Kukar Apresiasi Karena Dilibatkan

Advertorial

Disdikbud Kukar Ikuti Lomba Tari Jepen Antar OPD

Advertorial

Pansus LKPJ DPRD Kaltim Melakukan Uji Petik di PPU dan Paser

Advertorial

237 Desa dan Kelurahan di Kukar Sudah Melakukan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Advertorial

Desa Loa Duri Ilir Kembangkan Platform Digital Perantara Penjual dan Pembeli

Advertorial

Anggota DPRD Desak Pemkab Kutim Serius Atasi Permasalahan Lingkungan Akibat Sampah