Home / Advertorial / Pemerintah

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:39 WIB

Program Pemerintah Pusat CKG Bagi Warga yang Berulang Tahun Telah Dijalankan di Kukar

Kusnandar - Plt Kepala Dinas Kesehatan Kukar

Kusnandar - Plt Kepala Dinas Kesehatan Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Kebijakan Pemerintah Indonesia yaitu program Cek Kesehatan Gratis bagi warga yang ulang tahun, akan diterapkan di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia, tak terkecuali di Kutai Kartanegara (Kukar)

Kebijakan ini merupakan kado dari pemerintah untuk warga Indonesia yang berulang tahun dan memiliki akun satu sehat.

“Kado itu silakan diambil bagi yang ulang tahun. Kita puskesmas sudah siap melakukan itu, tetapi syarat ketentuan kan berlaku. Untuk bisa mengambil kado itu, yang pertama masyarakat harus punya akun satu sehat,” ujar Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, Kusnandar, pada Selasa (25/2/2025), di Bappeda Kukar.

Ia menjelaskan, apabila tidak mempunyai akun Satu Sehat berarti daftar menggunakan Aplikasi Whattshap atau datang langsung ke Puskesmas.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kukar Serap Aspirasi Warga di Tiga Desa, Tekankan Pemerataan Pembangunan

“Silahkan datang langsung ke Puskesmas, 32 Puskesmas sudah melakukan itu,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa Dinkes Kukar memang tidak secara formal melaunching aplikasi ini seperti yang dilaksanakan oleh Dinkes Kota Samarinda.

“Seperti kemarin itu, karena kita ngikut saja. Jadi tanggal 10 Februari launchingnya itu secara nasional, yang penting masyarakat itu mengambil,” katanya.

Kusnandar mengatakan, sebenarnya pemeriksaan kesehatan gratis itu sudah dilakukan sejak lama. Karena screening itu, yang dilakukan puskesmas terhadap masyarakat itu sudah dilakukan dan itu gratis, tidak bayar.

“Cuma sekarang itu dikemas supaya masyarakat aware terhadap kesehatannya.

Kalau selama ini screening itu adalah kebutuhan Puskesmas,” ucapnya.

Baca Juga :  Malam Grand Final Duta Budaya Sadi Sengkaka 2025 Berlangsung Meriah

Terkait dengan pembiayaan, disampaikan Kusnandar bahwa Bupati sudah menginstruksikan kepada pihaknya bersama Dinas Sosial, bahwa untuk masyarakat itu bisa berobat gratis.

“Artinya, premi iuran BPJS kelas 3 itu ditanggung oleh pemerintah melalui Dinas Kesehatan, pengaktifannya oleh Dinas Sosial,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan kelas 3 itu syarat ketentuan tetap berlaku, bukan berarti berobat gratis yang datang langsung  rumah sakit bisa berobat gratis.

“Karena kita bekerja sama dengan BPJS, BPJS punya aturan, ada penyakit-penyakit yang tidak ditanggung di rumah sakit. Artinya dia harus diselesaikan di tingkat FKTP, yaitu puskesmas, dan klinik yang bekerja sama dengan BPJS,” tutupnya. (adv/diskominfo/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kukar Berkah, Bukti Dukungan Nyata Bupati Edi Damansyah untuk Rumah Ibadah

Advertorial

Perluas Wawasan Siswa, Disdikbud Kukar Menggelar Lomba Ranking 1

Advertorial

Anggota DPRD Soroti PAD Kutim yang Masih Kecil, Harapkan Optimalkan Perda Pajak dan Restribusi

Advertorial

Sekda Kukar Pimpin Apel Peringatan Hardiknas 2024

Advertorial

Disdikbud Kukar Berikan Bantuan Sarpras Untuk SMPN 1 Muara Wis

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Akan Berikan Dukungan Bagi Kepentingan Perempuan

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Sebut Pentingnya Keterlibatan Aktif Masyarakat Dalam Upaya Penanganan Stunting

Advertorial

Bupati Kukar Serahkan Bantuan Sarana Peribadatan kepada Majelis Taklim Kelurahan Mangkurawang