Home / Advertorial / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Minggu, 5 November 2023 - 13:48 WIB

Disdikbud Kukar Menggelar Sosialisasi Uji Kompetensi Bagi Pengawas dan Guru SD Sebagai Syarat Kenaikan Jenjang Jabatan

Para peserta dari pengawas dan guru SD saat mengikuti sosialisasi terkait uji kompetensi

Para peserta dari pengawas dan guru SD saat mengikuti sosialisasi terkait uji kompetensi

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menggelar kegiatan Sosialisasi Uji Kompetensi Bagi Pengawas dan Guru Sekolah Dasar (SD).

Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Aprilian Noor melalui Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Joko Sampurno mengatakan, sosialisasi uji kompetensi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pengawas dan guru SD  bahwa uji kompetensi ini akan dipakai sebagai salah satu syarat untuk kenaikan jenjang jabatan.

Baca Juga :  Junadi dari Partai Gerindra Isi Kursi Wakil Ketua DPRD Kukar, Lanjutkan Pengabdian kepada Masyarakat

“Jadi kenaikan pangkat guru itu mensyaratkan harus ada uji kompetensi kenaikan jenjang,” kata Joko Sampurno pada Sabtu (4/11/2023).

Ia menjelaskan bahwa kenaikan pangkat guru sebelumnya memang tanpa adanya uji kompetensi. Namun periode sekarang dan yang akan datang, sudah ditetapkan untuk kenaikan pangkat guru itu harus lulus uji kompetensi kenaikan jenjang.

“Kenaikan jenjang maksudnya adalah apabila guru dari jenjang ahli pertama ke jenjang ahli muda maka yang bersangkutan harus uji kompetensi dulu dan harus lulus,” jelasnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Ajak Pemuda Mengisi Kemerdekaan dengin Inovasi dan Pengembangan Diri

Ada sekitar 70 orang guru yang berasal dari 20 kecamatan mengikuti kegiatan sosialisasi. Diharapkan para peserta ini dapat mengimbaskan dari teman guru atau dari kepala sekolah kepada guru. Maupun dari pengawas ke kepala sekolah sehingga mereka paling tidak memahami dan mengerti bahwa untuk kenaikan jenjang mereka harus mengikuti uji kompetensi.

“Sehingga guru dalam mengajukan kenaikan pangkat tidak akan terganjal akibat tidak lulus dalam uji kompetensi,” tutupnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Besi Tiang Pancang Pembangunan Jembatan Sebulu Disita, Pemkab Kukar Pastikan Proyek Tetap Berjalan

Advertorial

Bupati Kukar Meresmikan Masjid Al-Idzhar di Kecamatan Sebulu

Advertorial

Pemkab Kukar Usulkan Perbaikan Jalan Poros Desa Loleng Kecamatan Kota Bangun

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Akan Koordinasi ke Pemprov Kaltim Terkait Kekurangan Ruang Kelas SMA/SMK

Advertorial

Sekda Kukar Ingin OPD Hingga Pemerintah Tingat Desa Memperhatikan Hal Penting Terkait Kolaborasi

Advertorial

DPRD Kukar Menggelar Sidang Paripurna, Sejumlah Raperda di Luar Propemperda Diajukan

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Dorong Pemkab Realisasikan Pembangunan Jembatan Loa Kulu

Advertorial

Kembangkan Fasilitas Belajar Bagi Siswa, SMPN 3 Tenggarong Berinovasi Melalui Sistem Digitalisasi