Home / Advertorial / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:21 WIB

Disdikbud Kukar Pastikan PPDB 2025 Gratis, Sekolah Tak Boleh Jual Buku dan Seragam

Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor  meninjau pelaksanaan PPDB di sejumlah sekolah

Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor meninjau pelaksanaan PPDB di sejumlah sekolah

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan sejumlah aturan penting, termasuk pelarangan praktik jual beli buku dan seragam oleh pihak sekolah.

“Sekolah dilarang keras menjual buku pelajaran, LKS, dan sejenisnya. Ini bukan aturan baru, tapi sudah kami terapkan sejak beberapa tahun lalu,” ujar Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, pada Sabtu (28/6/2025).

Ia juga mengumumkan bahwa mulai tahun ini, Pemkab Kukar akan membagikan seragam dan perlengkapan sekolah secara gratis bagi siswa baru di jenjang PAUD, PNFI, TK, SD, dan SMP—baik negeri maupun swasta. Namun, madrasah di bawah Kementerian Agama tidak termasuk dalam program ini.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Sediakan Bus Idamanku, Angkutan Rute Tenggarong-Tabang

“Masih menunggu Peraturan Bupati dan petunjuk teknisnya. Program ini khusus untuk siswa baru tahun ajaran 2025/2026,” jelasnya.

Disdikbud Kukar juga mengimbau orang tua yang terlanjur membeli seragam agar menyimpan bukti pembelian.

“Nanti akan ditentukan, apakah diganti uang atau tetap mendapat seragam baru,” katanya.

Selain itu, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di seluruh sekolah negeri juga dipastikan 100 persen gratis, termasuk daftar ulang. Kebijakan ini tidak berlaku untuk sekolah swasta. Warga diminta aktif melapor jika menemukan pelanggaran.

Baca Juga :  MTQ Tingkat Kecamatan Tenggarong Resmi Digelar di Kelurahan Jahab

“Laporan bisa disampaikan ke WhatsApp 0811 584 1117, lengkap dengan bukti. Jika terbukti, sekolah bisa dikenai sanksi, bahkan pencopotan kepala sekolah,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Kepala Disdikbud juga meninjau langsung pelaksanaan PPDB di sejumlah sekolah, termasuk SDN 002 dan SMPN 1 Tenggarong, serta melanjutkan ke wilayah Kecamatan Muara Jawa. (adv/disdikbud/kukar)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pemkab Kukar Diberi Waktu 60 Hari Tindak Lanjuti Temuan BPK

Advertorial

Program Gerakan Etam Mengaji dan Dana Rp50 Juta per-RT Berjalan Efektif di Desa Rapak Lambur

Advertorial

Progres Pembangunan Pasar Semi Modern di Tenggarong Sudah Mencapai 78 Persen

Bisnis

Pemprov Kaltim Berikan Emas PROPER kepada 14 Perusahaan Saat Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Advertorial

Bupati Edi Damansyah Ingin Fasilitasi Pemuda Kreatif Kukar

Advertorial

DPRD Kukar Menggelar Sidang Paripurna, Bapemperda Sampaikan 4 Rancangan Perda Inisiatf Legislatif

Advertorial

Pemkab Kukar Terus Berupaya Membantu Permasalahan yang Dihadapi Petani

Advertorial

Wujudkan 1.000 Guru Sarjana, Pemkab Kukar Jalin Kerjasama dengan 13 Perguruan Tinggi