Home / Advertorial / Pemerintah

Selasa, 23 April 2024 - 12:20 WIB

Diskominfo Kukar Konsultasi ke Kemenkominfo RI Terkait Mengembangkan KIM

Diskominfo Kukar konsultasi ke Kemenkominfo

Diskominfo Kukar konsultasi ke Kemenkominfo

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan konsultasi ke Kementerian Kominfo RI dan koordinasi ke Diskominfo Provinsi DKI Jakarta.  Kegiatan tersebut berlangsung pada 22 hingga 23 April 2024.

Kunjungan tersebut dipimpin Pranata Humas (Prahum) Ahli Muda Hermawan didampingi Prahum Ahli Muda Hartono Kusbandi dan Penyusun Bahan Informasi Publik Heriyanto. Di Kementerian Kominfo RI, Tim Diskominfo Kukar diterima Pranata Humas Ahli Madya Helmi Hafid dan Sub Koordinator Layanan Hubungan Media Adam.

Helmi Hafid menyampaikan, Kemenkominfo RI terus mengembangkan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM). Dijelaskannya, Kementerian telah menyalurkan barbagai sarana komunikasi kepada ribuan KIM yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Peran KIM tidak jauh berbeda dengan Kelompok pendengar, pembaca, dan pemirsa pada masa Orde Baru. Bedanya, hal ini merupakan bentukan pemerintah, sementara KIM tumbuh dari kalangan masyarakat sendiri. Oleh karena itu, keberadaan KIM perlu ditunjang dan diberi perhatian oleh pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga :  Menuju Operasi Rendah Emisi, PT MHU Mulai Uji Coba Truk Angkut Listrik

Diterangkan Helmi, KIM berperan meneruskan informasi dari Pemerintah kepada masyarakat. Selain itu KIM juga berfungsi menyerap aspirasi masyarakat untuk diteruskan kepada Pemerintah.

Pemerintah Pusat melalui Kominfo RI dan pemerintah daerah memiliki peran yang sama untuk melakukan pembinaan kepada KIM.

Sementara itu Adam mengatakan, dalam penyebarluasan informasi kepada publik terkait program, kegiatan, kebijakan, dan keberhasilan pembangunan di daerah, Diskominfo Provinsi DKI Jakarta memerlukan keterlibatan media online, cetak, dan elektronik untuk membantu menunjang publikasi. Dijelaskan, makin banyaknya media yang ingin bermitra, pihaknya harus lebih selektif dalam menyeleksi media yang menjadi mitra kerja.

Baca Juga :  BPKAD Kukar Digeledah Polda Kaltim, Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Honor Guru di Disdikbud

“Seluruh media yang bekerja sama harus memenuhi syarat kerja sama yang ditetapkan oleh Diskominfo DKI Jakarta. Di antaranya seperti melakukan pendataan atau verifikasi medianya terdaftar di Dewan Pers,” terangnya.

“Selama ini perusahaan media yang menjalin kerja sama dengan Diskominfo Provinsi DKI Jakarta seluruhnya sudah terdata di Dewan Pers. Jadi tidak ada yang perusahaan media yang fiktif yang bekerjasama dengan Diskominfo DKI jakarta,” sambung Adam.

Adapun upaya pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 8 Tahun 2019 yang dituangkan dalam petunjuk teknis tentang pengelolaan layanan hubungan media. (adv/diskominfo/kukar/129)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Assisten I Setkab Kukar Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Muara Kaman

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Soroti Permasalahan Pekerja Anak di Bawah Umur

Advertorial

Komisi II DPRD Kaltim Menggelar RDP Membahas Aset Pemprov di Mal Lembuswana dan Komplek Pergudangan

Advertorial

Diskominfo Staper Kutim Melaunching Omni Chanel Integrasikan Berbagai Aduan Pelaporan Masyarakat

Advertorial

Sekda Kukar Resmi Menutup MTQ Tingkat Kecamatan Kota Bangun Darat

Advertorial

DPRD Kukar Menggelar Rapat Paripurna Membahas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Keuangan Raperda APBD Perubahan 2024

Advertorial

Ketua DPRD Kaltim Tegaskan Pentingnya Penguatan Demokrasi di Daerah

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Sementara Berkomitmen Beri Dukungan Beri Kesejahteraan Bagi Petani dan Nelayan