Home / Advertorial / Pemerintah

Selasa, 23 April 2024 - 12:20 WIB

Diskominfo Kukar Konsultasi ke Kemenkominfo RI Terkait Mengembangkan KIM

Diskominfo Kukar konsultasi ke Kemenkominfo

Diskominfo Kukar konsultasi ke Kemenkominfo

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan konsultasi ke Kementerian Kominfo RI dan koordinasi ke Diskominfo Provinsi DKI Jakarta.  Kegiatan tersebut berlangsung pada 22 hingga 23 April 2024.

Kunjungan tersebut dipimpin Pranata Humas (Prahum) Ahli Muda Hermawan didampingi Prahum Ahli Muda Hartono Kusbandi dan Penyusun Bahan Informasi Publik Heriyanto. Di Kementerian Kominfo RI, Tim Diskominfo Kukar diterima Pranata Humas Ahli Madya Helmi Hafid dan Sub Koordinator Layanan Hubungan Media Adam.

Helmi Hafid menyampaikan, Kemenkominfo RI terus mengembangkan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM). Dijelaskannya, Kementerian telah menyalurkan barbagai sarana komunikasi kepada ribuan KIM yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Peran KIM tidak jauh berbeda dengan Kelompok pendengar, pembaca, dan pemirsa pada masa Orde Baru. Bedanya, hal ini merupakan bentukan pemerintah, sementara KIM tumbuh dari kalangan masyarakat sendiri. Oleh karena itu, keberadaan KIM perlu ditunjang dan diberi perhatian oleh pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Edi Damansyah Hadiri Sidang Paripurna Istimewa Peringatan HUT ke-241 Kota Raja Tenggarong

Diterangkan Helmi, KIM berperan meneruskan informasi dari Pemerintah kepada masyarakat. Selain itu KIM juga berfungsi menyerap aspirasi masyarakat untuk diteruskan kepada Pemerintah.

Pemerintah Pusat melalui Kominfo RI dan pemerintah daerah memiliki peran yang sama untuk melakukan pembinaan kepada KIM.

Sementara itu Adam mengatakan, dalam penyebarluasan informasi kepada publik terkait program, kegiatan, kebijakan, dan keberhasilan pembangunan di daerah, Diskominfo Provinsi DKI Jakarta memerlukan keterlibatan media online, cetak, dan elektronik untuk membantu menunjang publikasi. Dijelaskan, makin banyaknya media yang ingin bermitra, pihaknya harus lebih selektif dalam menyeleksi media yang menjadi mitra kerja.

Baca Juga :  Wujudkan ASN Profesional dan UNggul, Pemkab Kukar Gelar Rakor Kepegawaian Teknis

“Seluruh media yang bekerja sama harus memenuhi syarat kerja sama yang ditetapkan oleh Diskominfo DKI Jakarta. Di antaranya seperti melakukan pendataan atau verifikasi medianya terdaftar di Dewan Pers,” terangnya.

“Selama ini perusahaan media yang menjalin kerja sama dengan Diskominfo Provinsi DKI Jakarta seluruhnya sudah terdata di Dewan Pers. Jadi tidak ada yang perusahaan media yang fiktif yang bekerjasama dengan Diskominfo DKI jakarta,” sambung Adam.

Adapun upaya pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 8 Tahun 2019 yang dituangkan dalam petunjuk teknis tentang pengelolaan layanan hubungan media. (adv/diskominfo/kukar/129)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Melantik 170 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional di Lingkungan Pemkab Kukar

Advertorial

Pemkab Kukar Gunakan DBH dari Sektor Kelapa Sawit Untuk Infrastruktur di Kawasan Penghasil

Advertorial

Bupati Kukar Berikan Bantuan di Pondok Pedanten Desa Loa Janan Ulu

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kaltim Tepis Isu Penghapusan Pokir dalam Penyusunan APBD 2026

Advertorial

Kesbangpol Kukar Menggelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Bagi Paskibraka

Advertorial

Pjs Bupati Kutim Mengimbau Masyarakat Bijak Memilih pada Pilkada 2024

Pemerintah

Bupati Kukar Pastikan Hewan Kurban di Tenggarong Sehat dan Layak Disembelih

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Dorong Pemkab Maksimalkan Alokasi Anggaran Pendidikan