Home / Bisnis / Ekonomi / Finansial / Pemerintah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Diskop UKM Kukar Siapkan Etalase Digital untuk UMKM Bernama Kukar Go, Pelaku Usaha Bisa Daftar Tanpa Syarat Khusus

Muhammad Reza - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Muhammad Reza - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong digitalisasi pemasaran bagi pelaku usaha melalui aplikasi Kukar Go.

Aplikasi tersebut disiapkan sebagai etalase digital bagi produk-produk UMKM di Kukar, mulai dari kuliner, kerajinan, pakaian, hingga berbagai produk usaha lainnya.

Kepala Diskop UKM Kukar, Muhammad Reza, mengatakan aplikasi Kukar Go sebelumnya telah melalui tahap uji coba dengan melibatkan sejumlah pelaku UMKM. Aplikasi tersebut juga akan diluncurkan secara resmi dalam waktu dekat.

“Ya, kita kemarin sudah uji coba, beberapa UMKM sudah masuk, sudah daftar di situ. Nanti ini sekalian kita launching,” ujarnya pada Jumat (2/10/2026).

Reza menjelaskan, Kukar Go merupakan hasil kolaborasi Diskop UKM Kukar bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dalam pengelolaannya, DPMPTSP nantinya berperan sebagai admin aplikasi, sementara pelaku UMKM dapat mendaftarkan usaha dan produknya untuk ditampilkan pada etalase digital tersebut.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pendataan UMKM melalui Kukar Go adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Reza mengatakan, UMKM yang belum memiliki NIB tetap dapat didata dan dimasukkan dalam proses pendaftaran, namun akan diberikan waktu untuk mengurus legalitas usahanya.

Baca Juga :  Kukar Idaman Terbaik Menjadi Dasar RPJMD 2025–2029 yang Dibahas Dalam Rapat Paripurna DPRD

“Kalau yang daftar belum ada NIB, kita akan list, nanti kita bantu untuk urus NIB-nya. Jadi harapannya semua yang terdaftar itu memiliki NIB,” jelasnya.

Reza menegaskan, tidak terdapat persyaratan khusus terkait jenis produk yang dapat didaftarkan. Seluruh UMKM yang masuk kategori usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah Kukar dapat memanfaatkan aplikasi tersebut.

Produk yang dapat ditampilkan tidak hanya makanan atau kuliner, tetapi juga kerajinan, pakaian, serta berbagai produk UMKM lainnya.

Dengan demikian, Kukar Go diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk memperluas informasi dan akses pemasaran produk lokal.

“Pokoknya semua UMKM yang ada di Kutai Kartanegara yang masuk ke dalam kategori UMKM bisa, itu makanan, kerajinan, produk, semua itu bisa didaftarkan,” katanya.

Selain menjadi sarana pemasaran, Reza menyebut Kukar Go juga akan dimanfaatkan untuk membantu pemerintah daerah melakukan pendataan UMKM, khususnya pelaku usaha yang belum memiliki NIB. Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong pelaku usaha agar memiliki legalitas.

Baca Juga :  Pembangunan Landmark Ikon Baru di Kukar Sudah 40 Persen

Diskop UKM Kukar juga menyiapkan strategi jemput bola untuk memperluas kepesertaan. Reza mengatakan pihaknya memiliki tenaga pendamping UMKM yang tersebar di 20 kecamatan dan akan dilibatkan untuk melakukan pendataan sekaligus membantu pelaku usaha mendaftarkan produknya.

“Ya, nanti kami juga akan jemput bola. Kami punya tenaga alih UMKM di 20 kecamatan itu, nanti itu sambil kami data dan kita akan daftarkan mereka untuk mendaftar di etalase Kukar Go,” ungkapnya.

Ia mengimbau para pelaku UMKM di Kukar untuk memanfaatkan aplikasi tersebut, khususnya pelaku usaha kuliner yang dapat memanfaatkan lokasi usaha yang tersedia maupun pelaku UMKM dengan produk yang dapat dipasarkan secara daring.

Untuk proses pendaftaran, pelaku usaha nantinya dapat mencantumkan informasi kontak seperti nomor telepon, WhatsApp, dan email.

Pendataan tersebut diharapkan membuat produk UMKM lebih mudah ditemukan oleh masyarakat sekaligus memperluas akses pemasaran.

“Jadi nanti UMKM-UMKM yang ada di Kutai Kartanegara terutama, kalau yang kuliner bisa langsung, karena saat ini ada tempatnya. Nah, yang online misalnya produk kerajinan, baju, pakaian, itu bisa didaftarkan,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Kutim Berencana Tingkatkan Kesejahterakan Guru TK/TPQ

Advertorial

Terkait Usulan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Bupati Kukar Sebut Keberadaan Mereka Memang Dibutuhkan

Infrastruktur

Tertunda 20 Tahun, Rencana Pemekaran Kecamatan Muara Kaman Masih Terkendala

Bisnis

PT MHU Beri Bantuan kepada Korban Banjir yang Melanda Sejumlah Desa di Kukar

Advertorial

Pemkab Dorong DMI Kukar Berperan Aktif Melakukan Pemberdayaan Umat dan Penguatan Fungsi Masjid

Advertorial

Dewan Direksi LPPL Radio Pemerintah Kukar Resmi Dilantik

Ekonomi

Pemkab Kukar Pastikan Komitmen Pertahankan PPPK di Tengah Isu Defisit Anggaran

Pemerintah

Rapat Paripurna DPRD Kukar Batal Digelar karena Tak Kuorum, Tiga Fraksi Besar Absen