KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Sosialisasi Pembekalan Sensivitas Disabilitas Bagi Pencari Kerja Penyandang Disabilitas dan Perusahaan, Sub Kegiatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD), di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, pada Rabu (4/12/2024).
Acara diawali dengan laporan Ketua Panitia pada kegiatan tersebur, Hj Syarifah Rosita selaku Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja Distransnaker Kukar, mengatakan bahwa kegiatan ini bersumber dari DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) perubahan APBD 2024. Dan dengan tujuan pada kegiatan ini adalah terlaksananya kegiatan pelayanan antar kerja, yang berlangsunh selama satu hari. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk Unit Layanan Disabilitas di Kukar.
“Yang mana anggotanya beberapa OPD seperti Dinas Sosial dan pendamping dari SLP serta penyandang disabilitas. Jadi kita sudah ada terbentuk tim ini, mudah-mudahan kita kedepannya bisa semakin giat,” katanya.
Kemudian Syarifah juga menyebutkan para peserta yang telah diundang yakni Kepala Dinas di lingkukan Pemkab Kukar, Perusahaan, Pencari Kerja Penyandang Disabilitas, akademisi, Komunitas Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), serta Gerakan Komunitas Tuna Rungu Indonesia (GKTRI).
“Metode pertemuan kita kali ini penyampain materi serta diskusi dan tanya jawab. Sumber dana dari SKPD kami APBDP 2024,” jelasnya.
Syarifah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, sehingga kegiatan ini bisa terlaksana dengan baik.
Sementara itu, sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah dalam hal ini disampaikan Plt Kepala Distransnaker Kukar M Hatta mengatakn bahwa Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para Penyandang Disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki Hak Asasi Manusia (HAM) yang sama sebagai warga negara Indonesia.
“Sebagai warga negara Indonesia pada umunya, mereka merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagai warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat,” ucapnya.
M Hatta mengatakan, sebagian besar Penyandang Disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan miskin. Ini disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan/penghilangan hak Penyandang Disabilitas.
“Sehubungan untuk mewujudkan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa deskriminasi diperlukan peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi pelaksanaannya,” tuturnya.
Tambahnya, dalam memenuhi kebutuhan hidup seseorang akan melakukan berbagai upaya, umunya dengan cara bekerja baik dengan memenuhi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya. Dalam hal ini, masih sering ditemui para Penyandang Disabilitas yang melakukan pekerjaan di sekitar informal.
“Dengan pendampingan yang relatif ini, ada pula yang tidak bekerja, hanya menangki pertolongan bahkan ada yang menjadi objek eksploitasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Lanjut disampaikannya, dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Penyandan Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan sensorik dalam jangka waktu yang lama. Untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
“Jelas sekali bahwa pemerintah sangat peduli, serta memperhatikan kebutuhan dan hak saudara kita para penyandang disabilitas sebagai warga negara Indonesia, mereka juga memiliki kesempatan dan hak yang sama, seperti warga negara Indonesia lainnya yang secara fisik maupun mental, kondisi sehat tanpa kekurangan,” katanya.
Lanjutnya, dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 5 juga menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pekerjaan tanpa deskriminasi, meskipun demikian masih banyak Penyandang Disabilitas yang belum mendapatkan pekerjaan yang sesuai haknya. Hal ini, sebagian besar Perusahaan belum melaksanakan kewajiban tersebut. “InshaAllah kedepan perusahaan akan melaksanakan kewajiban ini, kita harapkan,” harapnya.
Dilanjutkannya, oleh karena itu, Undang-undang No. 8 Tahun 2016 Pasal 53 ayat 1 dan ayat 2, mewajibkan bagi Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Besae Milik Daerah wajib memperkerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja dan bagi Perusahaan Swasta wajib memperkejakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
“Tentunya dengan tetap memperhatikan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan tanpa unsur intimidasi dan senantiasa menjaga lingkungan pekerjaan selalu aman, nyaman, kondusif bagi semua pekerja,” tuturnya.
Melalui Sosialisasi ini, ia berharap kepada semua para tamu undangan bisa memberikan motivasi, kesempatan, dan dukungan bagi Penyandang Disabilitas, untuk dapat bekerja ditempar yang sama dengan para pekerja lainnya, sesuai dengan jenis dan tingkat keterbatasan serta memperhatikan pendidikan dan kemampuannya.
“Kami menyadari bahwa untuk mewujudkan hal tersebut, tidak semudah membalik telapak tangan, namun demikian tugas kita untuk membantu dan memfasilitasi saudara kita penyandang disabilitas, juga dapat meningkatkan kemampuan, keahlian, keterampilan dan kompetesinya hingga mampu bekerja di dunia industri ini,” ucapnya.
Lanjut dikatakannya, dukungan partisipasi kepada para Pengusaha yang di wilayah Kukar sangat dibutuhkan.
“Jangan sampai saudara kita penyandang disabilitas ini menjadi terbelakang karena kondisinya tersebut. Mari kita bersama merangkul mereka dan menjadikan mereka individu yang kuat, tangguh, dan dapat mampu bersaing dengan para pekerja lainnya. Semoga acara kita ini dapat memberikan inside positif bagi kita semua serta merubah mindset kita dalam melihat sesuatu hal yang semakin bijak dan positif,” tutupnya. (adv/diskominfo/kukar)








