Home / Advertorial / Pemerintah

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Distransnaker Kukar Siapkan Satgas Ketenagakerjaan, Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Buruh

RDP DPRD Kutai Kartanegara membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan (Latif/Eksposisi)

RDP DPRD Kutai Kartanegara membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan sebagai upaya memperkuat pengawasan serta perlindungan hak-hak pekerja di wilayah Kukar.

Pembentukan satgas ini diharapkan dapat menjadi wadah kolaborasi berbagai pihak dalam memastikan hubungan industrial berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kukar, pada Senin (12/10/2026).

Rapat tersebut membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan, mulai dari kebijakan upah, peningkatan daya beli pekerja, kepastian hubungan kerja, perlindungan hak pekerja perempuan, jaminan sosial, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Menurut Dendy, RDP tersebut menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memastikan penyelenggaraan hubungan industrial di Kukar berjalan dengan baik, termasuk dalam penyelesaian pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemenuhan hak-hak pekerja oleh perusahaan.

Ia menegaskan, pemerintah daerah harus mengambil posisi yang objektif dalam menyikapi persoalan ketenagakerjaan. Setiap permasalahan perlu diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa memihak salah satu pihak, baik pekerja maupun perusahaan.

“Bagaimana kita sebagai pemerintah daerah bisa berdiri di tengah-tengah, berpijak di atas aturan, bukan berat ke tenaga kerja dan bukan berat ke pihak perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Aulia Rahman Basri Apresiasi Langkah Rita Widyasari dan Edi Damansyah yang Turut Membenahi Infrastruktur

Ia menjelaskan, salah satu tantangan yang dihadapi Distransnaker Kukar adalah keterbatasan kewenangan dalam pengawasan ketenagakerjaan. Sebab, kewenangan pengawasan tersebut berada di pemerintah provinsi, sehingga pemerintah kabupaten tidak dapat melakukan seluruh tindakan pengawasan secara langsung.

Dalam kondisi tersebut, Distransnaker Kukar selama ini berperan menerima pengaduan, memfasilitasi penyelesaian persoalan, serta meneruskan permasalahan kepada pihak yang memiliki kewenangan.

Sementara itu, penerbitan nota pemeriksaan terkait pelanggaran ketenagakerjaan menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Distransnaker Kukar menggagas pembentukan Satgas Ketenagakerjaan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Unsur yang direncanakan terlibat di antaranya pengawas ketenagakerjaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat buruh, BPJS Ketenagakerjaan, kepolisian, serta pihak DPRD.

Dendy berharap, melalui kolaborasi tersebut, penanganan persoalan ketenagakerjaan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi. Selain membantu mengidentifikasi persoalan di lapangan, satgas diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah agar potensi perselisihan dapat ditangani sesuai prosedur.

“Kita akan membentuk Satgas Ketenagakerjaan atau nama lainnya. Di dalamnya ada pengawas ketenagakerjaan, APINDO, serikat buruh, BPJS Ketenagakerjaan, pihak Polres, dan mungkin juga dari komisi yang akan mengawal bagaimana hubungan industrial bisa berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kecamatan Tenggarong Seberang Ditetapkan Sebagai Pilot Project Pertanian Berbasis Kawasan

Selain membahas penguatan pengawasan, Dendy turut menanggapi rencana aksi mogok kerja yang disebut akan berlangsung pada 19 Oktober 2026 di salah satu perusahaan di Kecamatan Muara Badak. Ia menjelaskan, mogok kerja merupakan hak pekerja sepanjang pelaksanaannya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Distransnaker Kukar telah memfasilitasi penyelesaian persoalan antara pekerja dan perusahaan tersebut sejak Juni 2026.

Permasalahan itu kemudian ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan provinsi yang telah menerbitkan Nota Pemeriksaan I atau Nota I sebagai bentuk teguran dan instruksi perbaikan terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan.

Dendy menyebutkan, sejumlah persoalan yang menjadi keluhan pekerja mencakup pembayaran uang lembur, kompensasi cuti, serta pemenuhan hak-hak pekerja perempuan.

Berbagai persoalan tersebut telah dituangkan dalam notulen rapat dan disampaikan kepada perusahaan untuk ditindaklanjuti.

Ia menegaskan, pemenuhan hak pekerja bukan semata-mata persoalan tuntutan, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan apabila telah diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.

Karena itu, perusahaan diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan agar persoalan tidak berlarut-larut dan berkembang menjadi perselisihan yang lebih besar.

“Itu sudah kita tuangkan dalam notulen rapat dan ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan dengan mengeluarkan Nota I. Ini yang harus dipatuhi perusahaan,” pungkasnya. (ltf/fdl/adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Manfaatkan Potensi Sumber Daya Alam, Desa Muara Wis Kembangkan Objek Wisata Danau 10 Nusa

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Sebut Konflik Lahan Berakar dari Sistem Kewenangan Pertanahan yang tersentral di Pemerintah Pusat

Advertorial

Madu Kelulut Produksi Kelompok Peternak Kecamatan Loa Janan Dipuji Bupati Kukar

Advertorial

Disdikbud Kukar Siapkan Stan Palmerna Bagi Sejumlah Sekolah di Expo Erau 2024

Advertorial

Bupati Edi Damansyah Menghadiri Wisuda Purna Study Pondok Pesantren Nurul Islam di Desa Manunggal Jaya

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur dan Bekas Tambang untuk Dikelola Menjadi Lahan Pertanian

Advertorial

Sosialisasikan Anti Korupsi, Pemkab Kutim Gandeng KPK RI

Advertorial

Pemkab Kukar Kerjasama Membersihkan Stadion Aji Imbut, Dalam Rangka Bulan Bhakti Gotong Royong