KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ada lima kecamatan yang masuk ke dalam wilayah penyangga (delineasi) Ibu Kota Nusantara (IKN). Lima Kecamatan tersebut yakni Muara Jawa, Sangasanga, Loa Janan, Samboja, dan Samboja Barat.
Benturan regulasi antara Undang-Undang IKN dengan aturan sektoral membuat ekonomi di lima kecamatan tersebut melemah. Lima kecamatan tersebut yang selama ini hidup dari tambang kini berada di ujung tanduk. Sehingga, ancaman Pemutusan Hubungan Kerja masal sudah di depan mata.
Dampak ekonomi paling nyata terjadi di sektor tambang. PT Globalindo Inti Energi di Muara Jawa dan Sangasanga terpaksa memangkas produksi karena hampir seluruh IUP 3.300 hektare-nya masuk kawasan OIKN.
“Ini sudah bukan isu lagi, tetapi sudah menjadi kenyataan saat ini,” kata Wakil Kepala Teknik Tambang PT Globalindo Inti Energi, Rizal Aspriani.
Akibat dari regulasi tersebut yakni produksi ditekan, ekspansi dihentikan. Saat ini perusahaan masih menahan 300 pekerja tanpa PHK. Namun 2027 disebut sebagai tahun kritis.
Rizal menjelaskan simpul masalah ada di perizinan. Semua izin seperti TPS kini harus lewat sistem OIKN.
“Dulu proses perizinan cukup melalui satu instansi. Sekarang harus melalui tahapan tambahan dalam sistem yang berkaitan dengan IKN. Itu yang menjadi kendala,” ucapnya.
Keresahan perusahaan berhimpun dalam Forum Komunikasi IUP-IKN. Forum mencatat 15.080 tenaga kerja berpotensi terdampak. 1.070 orang di antaranya sudah kehilangan pekerjaan sejak awal 2026. Jika dihitung keluarga, angkanya bisa 50.000–60.000 jiwa.
“Mayoritas pekerja merupakan warga lokal Kalimantan Timur dengan porsi 60 hingga 80 persen di setiap perusahaan,” ujar Perwakilan Pekerja, Gendut Supriyanto.
Gendut mengaskan, jangan sampai dengan adanya IKN justru memengaruhi kesejahteraan karyawan dan warga yang bergantung pada pertambangan.
Efek berantainya terasa sampai warung, laundry, bengkel, catering, hingga angkutan karyawan di Muara Jawa, Samboja, Loa Janan, hingga Loa Kulu.
“Kalau satu karyawan menanggung satu keluarga, hitungannya bisa 50.000 sampai 60.000 orang,” kata Gendut.
Koordinator Forum, Suharto Pawelloi, menyebut investasi baru ditunda dan beberapa kontraktor sudah mengurangi jam kerja.
“Kepastian hukum jadi kabur. Bank menahan diri memberi modal. Karyawan mulai bertanya soal masa depan kerja,” katanya.
Forum telah bertemu Kemenko Perekonomian, ESDM, pemerintah daerah, dan OIKN sejak Maret 2026. Opsi yang didorong: Surat Keputusan Bersama yang menjembatani UU Minerba dengan aturan IKN. Pertemuan ketiga dijadwalkan pekan ketiga Juli 2026 di IKN.
“Mudah-mudahan pertemuan di sana menjadi ketuk palu keberhasilan perjuangan kami,” ujar Soeharto.
Para pekerja menyatakan siap mengawal perjuangan yang dilakukan forum untuk mengatasi masalah yang ada.
“Mau 5.000 karyawan siap, mau 10.000 karyawan juga siap,” tegas Gendut.
Camat Samboja Barat, Burhanuddin mengatakan, jika IUP tidak diperpanjang karena syarat rekomendasi OIKN, maka PHK masal tidak bisa dihindari.
“Kalau IUP tidak bisa diperpanjang, otomatis perusahaan berhenti. Nanti yang kena PHK masal itu bukan hanya karyawan perusahaan, tapi juga tenaga kontraktor dan warga yang bergantung pada rantai ekonomi tambang,” ujar Burhanuddin.
Tak hanya berdampak pada sector tambang, banyak aturan Otorita IKN yang juga berbenturan dengan UU Kehutanan, pertanahan, hingga pemerintahan daerah. Dampaknya paling dirasakan warga yang sudah menetap turun-temurun di kawasan Tahura.
“Menurut saya, Undang-Undang IKN ini banyak berbenturan dengan aturan lain, mulai dari pertanahan, kehutanan, sampai pemerintahan daerah,” ujar Burhanuddin.
Di tengah kabut transisi IKN, para pengusaha dan pekerja hanya bisa menahan napas. Di satu sisi kota baru terus dibangun. Di sisi lain, ekonomi lama di lima kecamatan lingkar IKN menunggu kepastian hukum agar tidak mati sebelum waktunya. (adm/fdl)









